JURNALNEWS.CO.ID – 11 orang tersangka pengedar narkoba di Riau telah ditangkap petugas juga disita 80 kilogram sabu. Pengungkapan itu dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Riau di sejumlah lokasi di Bumi Lancang Kuning.

Direktur Riset Narkoba Polda Riau Kombes mengatakan. Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto,  pengungkapannya dimulai, Kamis (13/1) Saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika yang akan diimpor ke Riau.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, untuk pertama kalinya polisi berhasil menangkap tiga pria berinisial EA (45), SI (31), dan PD (22) di sebuah salon di Kota Dumai.

“Dari penangkapan EA, didapat informasi bahwa dia mendapat perintah dari seorang narapidana di Lapas Bengkalis berinisial IA,” kata Kombes. Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, Kamis (20/1/).

Tahanan IA ini merupakan pengendali yang mendapat perintah dari bandar. Malaysia untuk mencari kurir pengambilan sabu di tengah laut, katanya dari keterangan EA, petugas melakukan upaya pengembangan yang mengarah ke kosannya di kota yang sama.

Di sana, polisi menangkap dua tersangka berinisial IL (44) dan KS (27). Mereka bertindak sebagai tekong untuk mengambil sabu di perairan Malaka.

“Pengakuan dari IL dan KS, mereka membawa enam karung sabu di perairan laut antara Malaysia dan Indonesia. Sabu tersebut dibawa ke Sepahat Bengkalis atas perintah EA,” kata Kombes. Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto.

Dari 80 kilogram sabu, diketahui telah diserahkan kepada S yang bertindak sebagai kurir darat. Pria berusia 45 tahun itu membawa barang ilegal ke Pekanbaru dari Sepahat, Kabupaten Bengkalis. S akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumah kosnya Jalan Lokomotiv, Perumahan Jundul Baru, Kabupaten Limapuluh.

“Bandar Malaysia memerintahkan agar sabu-sabu tersebut diserahkan ke S.S. Mereka mencari kurir darat yang dibagi menjadi dua tim mereka akan membawa sabu-sabu tersebut ke Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing tim ada dua orang,” jelas Kombes. Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto.

Dirresnarkoba menambahkan, para kurir darat itu ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama di sebuah hotel di Jalan Harapan Raya, dan berhasil mengamankan RE (30) dan RP (28) beserta barang bukti dua koper berisi sabu.

Lokasi kedua di sebuah hotel di Jalan Sultan Syarif Kasim dan menangkap WN (19) dan SR (19) dengan barang bukti dua koper besar berisi sabu. RE dan RP adalah kurir yang bertugas mengangkut sabu dari Pekanbaru menuju Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu, WN dan SR diperintahkan untuk membawa sabu ke Surabaya, Jawa Timur. Mereka dijanjikan gaji Rp. 15 juta per kilogram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Narkotika Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Penyeludupan 80 Kg Sabu, Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun. dan paling lama 20 tahun penjara,” Konbes Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto.