JURNALNEWS.CO.ID – 11 orang tersangka pengedar narkoba di Riau telah ditangkap petugas juga disita 80 kilogram sabu. Pengungkapan itu dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Riau di sejumlah lokasi di Bumi Lancang Kuning.
Direktur Riset Narkoba Polda Riau Kombes mengatakan. Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, pengungkapannya dimulai, Kamis (13/1) Saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika yang akan diimpor ke Riau.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, untuk pertama kalinya polisi berhasil menangkap tiga pria berinisial EA (45), SI (31), dan PD (22) di sebuah salon di Kota Dumai.
“Dari penangkapan EA, didapat informasi bahwa dia mendapat perintah dari seorang narapidana di Lapas Bengkalis berinisial IA,” kata Kombes. Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, Kamis (20/1/).
Tahanan IA ini merupakan pengendali yang mendapat perintah dari bandar. Malaysia untuk mencari kurir pengambilan sabu di tengah laut, katanya dari keterangan EA, petugas melakukan upaya pengembangan yang mengarah ke kosannya di kota yang sama.
Di sana, polisi menangkap dua tersangka berinisial IL (44) dan KS (27). Mereka bertindak sebagai tekong untuk mengambil sabu di perairan Malaka.

Tinggalkan Balasan