JURNALNEWS.CO.ID, – Jajaran Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Jeruk Legi. Polisi mengamankan tiga tersangka yakni LF, SF dan AR. Kapolsek Cilacap AKBP Eko Widiantoro mengatakan dari ketiga tersangka disita 25 lembar uang kertas Rp 50.000 dengan nomor seri yang sama dan tiga dan satu bungkus rokok berisi tiga batang rokok hasil pembelian dengan uang palsu.
“Pelaku mengedarkan uang palsu untuk membeli barang dan uang asli dari uang kembalian pembelian barang tersebut,” kata Kapolres Cilacap.
Sementara itu, pengungkapan peredaran uang palsu di Gandrungmangu bermula dari kecurigaan pedagang buah di pasar saat bertransaksi dengan pembeli.
Saat dicek dengan sinar UV, pembeli berinisial EN itu terlihat gugup dan meminta uang Rp 5.000 yang dulu ia miliki untuk dikembalikan.
Pedagang buah kemudian melaporkannya ke satpam dan mengamankan EN. “Polisi mengamankan pelaku EN dengan barang bukti berupa 22 lembar uang pecahan Rp 50.000.
Dari 22 lembar itu, ada 11 dengan nomor urut yang sama,” jelas Kapolres Cilacap.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 miliar.

Tinggalkan Balasan