JURNALNEWS.CO.ID – Polres Blitar berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam waktu dua hari. Sepasang kekasih, AI (24) dan TY (22), warga Desa Slorok, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban di warung kopi Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Blitar dalam menjaga keamanan masyarakat. “Kami berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Ini bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkapnya, Kamis (23/1/2025).

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari laporan korban, seorang karyawan ekspedisi JNT, yang kehilangan sepeda motor saat makan di warung kopi dan ayam geprek. Korban mengaku lupa mencabut kunci motornya, sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Blitar bersama Polsek Talun segera melakukan penyelidikan. Sepeda motor korban ditemukan di rumah G, warga Kelurahan Bringin, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. G mengaku membeli motor tersebut seharga Rp 1,6 juta dari seseorang bernama M.

Polisi kemudian menginterogasi M, yang mengaku mendapatkan motor itu dari AI dengan harga Rp 1,2 juta. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melanjutkan penyelidikan hingga berhasil menangkap AI dan TY di tempat kos mereka di Boyolangu, Tulungagung. “Keduanya melarikan diri usai menjual sepeda motor hasil curian,” jelas AKBP Arif.

Jaringan Pelaku dan Penadah

Saat ini, AI, TY, M, dan G ditahan sebagai pelaku dan penadah. Polres Blitar terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan curanmor lainnya.

“Kami pastikan seluruh laporan masyarakat terkait curanmor akan kami tindaklanjuti secara maksimal. Laporkan ke polisi, dan kami jamin prosesnya gratis,” tegas Kapolres.