Makassar, JURNALNEWS.CO.ID – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar memburu dua bandar besar narkotika jaringan internasional usai mengungkap peredaran sabu seberat lebih dari 7 kilogram yang melibatkan tujuh tersangka di Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, mengungkapkan salah satu buronan berinisial PA, warga negara Indonesia yang diduga menetap di Malaysia. Polisi juga memburu seorang warga negara asing berinisial AK yang diduga menjadi pemasok utama jaringan tersebut.
“Sudah terdata ada AK, warga negara asing dari Malaysia, dan PA warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia. Ini jaringan internasional,” ujar Arya Perdana, Senin (25/5/2026).
Dalam memburu para pelaku, Satnarkoba Polrestabes Makassar bekerja sama dengan Interpol, Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan. Kedua buronan diduga masih berada di Malaysia dan mengendalikan distribusi narkotika ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Dari tujuh tersangka yang telah diamankan, enam orang berperan sebagai bandar, sedangkan satu lainnya bertugas sebagai kurir. Polisi menduga jaringan ini terhubung dengan peredaran narkotika lintas kota mulai dari Jakarta, Makassar hingga Pekanbaru, Riau.
Polisi mengungkap modus penyelundupan sabu dilakukan melalui jalur udara. Barang haram tersebut disembunyikan di bagian tubuh kurir saat melewati pemeriksaan bandara.
“Modusnya disembunyikan di tubuh dan dibawa melalui bandara. Karena itu kami terus memperketat pengawasan agar tidak ada lagi peredaran narkotika yang masuk maupun keluar,” kata Arya.
Selain jalur udara, jaringan ini juga memanfaatkan jalur laut ilegal melalui pelabuhan kecil atau “pelabuhan tikus” di wilayah kepulauan sebagai pintu masuk narkotika dari Malaysia ke Indonesia.
Menurut polisi, kondisi geografis Indonesia dengan ribuan pulau menjadi tantangan besar dalam pengawasan jalur penyelundupan narkoba internasional.
Dalam operasi pengembangan yang dilakukan sejak Januari hingga Mei 2026, polisi berhasil menyita total 7,45 kilogram sabu dengan nilai estimasi mencapai Rp14,85 miliar. Barang bukti tersebut berasal dari dua jaringan berbeda, yakni jalur Batam–Makassar melalui udara serta jaringan Pekanbaru–Makassar melalui jalur laut dan darat.
Pengungkapan pertama dilakukan dalam operasi 24 April hingga 9 Mei 2026 dengan barang bukti 1,45 kilogram sabu senilai Rp2,75 miliar. Sementara pada pengembangan berikutnya, polisi menyita lebih dari 6 kilogram sabu dari jaringan antarprovinsi yang dipasok dari Malaysia.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar aktor utama dan aliran distribusi narkotika lintas negara yang diduga telah lama beroperasi di Indonesia timur.

Tinggalkan Balasan