JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial M (51) atas dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 4,672 kilogram. Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 14.17 WIB di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Kami berhasil mengamankan tersangka berinisial M (51) di wilayah Cengkareng dengan barang bukti 4,6 kg ganja,” ujar Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, Rabu (3/12/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan seseorang bernama M di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penyergapan terhadap M.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu dus besar berisi ganja dengan berat total 4,672 kilogram serta satu unit telepon genggam. Dalam pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Edy.