BONTANG — Polisi menangkap GS (22), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah diburu selama dua bulan, di Jalan Mulawarman, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan saat polisi menduga GS hendak kembali melakukan aksi pencurian.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengatakan, GS telah masuk dalam daftar target operasi kepolisian sejak kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Juli 2026.

Perkara tersebut bermula dari hilangnya sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi KT 5315 DR milik seorang warga. Kendaraan itu sebelumnya diparkir di area rumah korban di Jalan Awang Long, Perumahan ASN, Kelurahan Bontang Baru.

Saat diparkir, kunci sepeda motor masih tertinggal di kendaraan. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa motor tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Korban baru menyadari kendaraannya hilang setelah memeriksa tempat parkir. Upaya mencari sepeda motor di sekitar rumah dan menanyakan keberadaannya kepada tetangga tidak membuahkan hasil.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Bontang Utara,” kata AKP Lukito.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Hasil penyelidikan itu kemudian mengarah pada penemuan GS di Jalan Mulawarman.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Tim Rajawali Polres Bontang, Unit IV Intelkam Polres Bontang, serta Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan.

Dalam pengembangan perkara, polisi menduga GS masih menggunakan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang sebagai sarana untuk melakukan pencurian di lokasi lain.

GS juga tercatat sebagai target operasi dalam Operasi Jaran. Berdasarkan catatan kepolisian, ia turut dikaitkan dengan dua perkara pencurian dengan pemberatan yang masih dalam proses di kejaksaan.

Setelah ditangkap, GS dibawa ke Mapolsek Bontang Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga menyiapkan gelar perkara dan melanjutkan proses penyidikan guna mendalami keterlibatan terduga pelaku serta menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam perkara ini, GS disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan. GS tetap berstatus sebagai terduga pelaku selama proses hukum berjalan.

Iwan