JURNALNEWS.CO.ID –  Tim Resmob Polres Wajo mengungkap kasus pencurian kendaraan motor curanmor (curanmor) lintas kabupaten.

Dari pengungkapan tersebut, berdasarkan 5 laporan polisi dari Polsek Tempe dan 2 laporan polisi yang diterima Polsek Sabbangparu, hasilnya polisi menangkap 5 tersangka beserta barang bukti (BB) 9 sepeda motor.

Hal itu diungkapkan Kapolres Wajo, AKBP Fatchur Rahman yang didampingi Kabag Akp Akp Theodorus Echal, dan Kasi Humas Polres Wajo.

“Benar, sat reskrim Polres Wajo yang dipimpin kasat reskrim menangkap komplotan pelaku pencurian berdasarkan 5 laporan polisi dari Polsek Tempe dan 2 laporan polisi yang diterima Polsek Sabbangparu,” jelas AKBP Fatchur Rahman.

Atas kejadian ini, Tim Resmob Polres Wajo berhasil mengamankan 5 pelaku curanmor antar kabupaten tersebut, masing-masing LK IM (alamat Cabbenge – Soppeng), LK IJ (Wajo), LK SK (Wajo), Pr JM (Wajo) & Pr. HD beserta barang bukti berupa 9 unit sepeda motor.

Kapolres Wajo juga menjelaskan modus operandi pelaku dengan memantau terlebih dahulu setelah menemukan target, pelaku langsung mengambil kendaraan korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Sub Pasal 362 Jo. Pasal 55.56 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.