JURNALNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang kembali menorehkan prestasi dengan meringkus dua pria berinisial IS dan MY, yang dikenal sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah. Kedua tersangka tak hanya mengincar kendaraan korban, tetapi juga menggunakan senjata api dalam setiap aksinya untuk menakuti bahkan melukai korbannya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, pada Selasa (18/11/2025), menjelaskan bahwa dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita satu pucuk senjata api beserta enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

“Para tersangka ini merupakan residivis dan sudah beraksi di berbagai wilayah. Mereka tidak segan menggunakan senjata api dalam menjalankan aksinya,” ujar Kapolres.

Aksi terakhir keduanya dilakukan di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/11/2025), di mana mereka berhasil menggondol sebuah sepeda motor milik warga.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan IS dan MY di wilayah Jakarta. Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku bahkan sempat menodongkan senjata api kepada petugas. Beruntung, senjata tersebut macet dan gagal meletus, sehingga petugas dapat melumpuhkan tersangka tanpa adanya korban jiwa.

“Peluru tidak meledak, sehingga anggota bisa mengambil tindakan cepat dan aman,” jelas Kombes Pol. Indra Waspada.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua pelaku telah beraksi di 12 lokasi berbeda, meliputi Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Modus yang digunakan ialah merusak pintu atau jendela rumah korban, kemudian merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T.