JURNALNEWS.CO.ID – Sexual Harrasment, berbicara perihal peradaban tidak pernah lepas dari pembicaraan penegakan moral dari suatu bangsa, negara ataupun suatu umat. Karena sejarah ditopang dengan pondasi utamanya yaitu moralitas dari penduduk masyarakatnya.

Bahkan Tuhan sendiri mengisyaratkan dalam firmannya yang agung, bahwa keberkahan dan ketentraman serta kedamaian suatu negeri ditentukan dari derajat ketaqwaan moral dari penduduknya.

Oleh karena moralitas merupakan pondasi yang sangat utama membangun suatu peradaban, maka sejatinya moralitas wajib ditinggikan dan ditegakan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Maraknya penyakit moralitas yang menjangkiti dunia kontemporer saat ini, terutama di negeri yang sering penduduknya mengatakan, negeri dengan moyaritas muslim terbesar di dunia.

Namun sangat disayangkan, pemberitaan yang tersebar dalam dunia media baik cetak maupun online mengenai kasus sexual harassment sebuah nestapa yang tak kunjung berakhir.

Baik kepada kaum laki-laki maupun kaum perempuan, terkhusus kaum perempuan yang mengalami sexual harassment yang dari tahun ke tahun angkanya terus meningkat secara signifikan.

Dimana dalam temuan komnas perempuan, jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus, terdiri dari kasus yang ditangani oleh: [1] Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus. [2] Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus. [3] Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi.

Oleh karenanya nestapa ini harus segera diakhiri dengan ikhtiar yang sungguh-sungguh dan konkrit, baik ikhtiar yang dilakukan dalam mekanisme birokrasi peraturan yang ada serta SDM yang betul-betul memiliki kapasitas pemahaman mengenai arti dari perlindunngan, demokrasi dan hak asasi manusia itu sendiri. Karena pada sejatinya Pengakuan atas dasar prinsip persamaan kesempatan bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh hak untuk hidup tanpa takut akan kekejaman dan pelecehan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Setiap warga negara berhak untuk pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan pasal 28 I ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang memiliki hak untuk bebas dari pengaruh diskriminasi untuk alasan apa pun dan berhak atas perlindungan terhadap diskriminasi semacam itu”.

Hukum sendiri merupakan cerminan dari hak asasi manusia yang nilai-nilai dikandungnya tidak boleh lepas dan terpisah dari prinsip-prinsip keadilan. Hukum yang didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan mencerminkan norma-norma yang menghormati martabat manusia dan mengakui hak asasi manusia.

Hak asasi manusia merupakan alat untuk memungkinkan warga masyarakat dengan bebas mengembangkan bakatnya untuk penunaian tugasnya dengan baik.

Kebebasan tersebut dijamin oleh Negara demi kepentingan masyarakat. Selain itu juga dalam Deklarasi Wina 1993 menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM.

Karena itu penghapusan kekerasan terhadap perempuan/kekerasan seksual adalah mutlak merupakan bagian dari pengakuan hak asasi manusia. Dan komnas Perempuan mendefinisikan bahwa Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Sebuah nestapa Sexual Harrasment harus diakhiri dengan ikhtiar-iktiar yang bersifat pencegahan maupun penanggulangan dengan memperhatikan prinsip keadilan, kesetaraan, anti diskriminasi, terintegrasi terhadap nilai-nilai hak asasi manusia & keadilan, serta melibatkan semua pihak, baik pihak dari kalangan masyarakat, negara dan aparat yang berwewenang dengan menjunjung tinggi hukum sebagai landasan dan panglimanya dalam menentukan kebenaran itu sendiri.

Karena Sexual Harrasment merupakan penyakit akut moralitas yang dampaknya sangat merugikan, terutama kepada para korban. Dan Islam hadir sebagai solusi rahmatan lil ‘alamiin untuk membebaskan segala macam bentuk penyakit moralitas, untuk membebaskan manusia dari diskriminasi, untuk membebaskan manusia dari ketidak adilan dan menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak serta ketaqwaan baik terhadap sesama makhluk (hubungan horizontal) dan kepada sang khalik (hubungan vertical) yang terintegrasi dengan nilai-nilak hak asasi manusia serta keadilan untuk meweujudkan peradaban yang agung, dimana peradaban tersebut dapat dirasakan kebajikannya kepada seluruh alam yang bersifat tentram, aman dan damai.   

Oleh: Miftahul Huda Kepala Biro Hukum & Kelembagaan DEMA FASIH UIN SUSKA Riau