JURNALNEWS.CO.ID – Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan di Banyuates, Sampang, Madura. Kejadian penembakan ini menimpa Muarah (50) pada Jumat (22/12/23).

Menurut Kombes. Pol. Totok Suharyanto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, tersangka pertama adalah MW (36) yang merupakan kepala Desa Ketapang. Dia bertanggung jawab dalam merencanakan dan memerintahkan tersangka H untuk mencari orang yang mengawasi korban.

Selain itu, MW juga memerintahkan tersangka AR sebagai eksekutor untuk melakukan penembakan terhadap korban. Dia juga memiliki dua senjata api, salah satunya digunakan dalam penembakan tersebut.

“Selain itu, dia juga menyediakan sepeda motor dan memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada tersangka AR,” jelas Dirreskrimum dalam konferensi pers, Kamis (11/1/24).

Sementara itu, tersangka kedua adalah AR (30) yang menerima uang sebesar Rp 50 juta dari tersangka MW. Dia kemudian melakukan penembakan terhadap korban menggunakan revolver kaliber 38 merk S&W.

“Selain itu, tersangka AR juga melakukan survei selama 6 hari sebelum penembakan dilakukan. Dia juga membagi uang sebesar Rp 5 juta kepada tersangka HH, yang merupakan bagian dari uang Rp 50 juta dari tersangka W,” tambahnya.

Selanjutnya, tersangka HH (31) adalah joki kendaraan saat penembakan dilakukan. Dia juga ikut dalam survei dan menerima uang sebesar Rp 5 juta dari tersangka AR.

“Pelaku berikutnya adalah H (51) yang tinggal di Jalan Raya Banyuates 106, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Dia turut serta dalam pelaksanaan penembakan dan mencari tersangka S untuk mengawasi pergerakan korban,” ungkapnya.

Pada akhirnya, tersangka S (63) yang tinggal di Dusun Mandeman Daya, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, disuruh oleh tersangka H untuk mengawasi pergerakan korban. Saat penembakan terjadi, tersangka S berkomunikasi dengan eksekutor tersangka AR dan memberitahukan bahwa korban berada di lokasi tersebut.

Tiga tersangka ini dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 55 56. Sedangkan tersangka W yang melaksanakan perintah, ditambahi UU darurat Pasal 1 Ayat 1 sebagai pemilik senjata api. Sedangkan untuk eksekutor, ditambahi Pasal 1 Ayat 1 UU darurat sebagai pemegang senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun. Untuk Pasal 353 Ayat 2 penganiayaan yang direncanakan, ancaman hukumannya adalah 7 tahun, sedangkan untuk Pasal 351 Ayat 2, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.

“Namun, motif penembakan di Banyuates ini tidak ada hubungannya dengan politik. Melainkan, tersangka W memiliki dendam terkait peristiwa tahun 2019, di mana anak buahnya menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh korban yang saat ini menjadi korban penembakan,” ungkap Dirreskrimum.