JURNALNEWS.CO.ID – Seorang warga Kampung Timbuseng berinisial M (64) tewas setelah ditebas dengan parang oleh cucunya, Malla (25), di Kampung Tagari, Desa Lanne, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Pelaku, Malla, telah diamankan di rumah tahanan kelas IIb Pangkajene, sebagaimana disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, SH. Pernyataan ini didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Prawira Wardany dan penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Pangkep, Muhammad Yusry Akhiruddin, S.H., dalam konferensi pers di Aula Polres Pangkep. Kamis, (12 /9 2024)

AKP Imran, menyatakan bahwa pelaku yang merupakan cucu korban, telah membunuh kakeknya sendiri menggunakan parang.

Lanjut ia, Insiden tersebut bermula saat korban M (64) sedang duduk di teras rumah pelaku. Tiba-tiba, pelaku keluar dan mengejar korban dengan parang. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun akhirnya pelaku berhasil mengejarnya dan menebas kepala korban hingga korban tersungkur.

Pelaku Malla diduga melanggar Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Adapun Barang bukti yang diamankan polisi diataranya satu buah parang sepanjang 70 cm, satu lembar sarung motif kotak-kotak, satu lembar kemeja putih dengan bercak darah, dan satu lembar celana pendek berwarna hitam.