Makassar, JURNALNEWS.CO.ID — Seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar periode 2026-2031 memasuki tahap verifikasi faktual. Dari seluruh peserta yang mengikuti proses penjaringan, kini tersisa 10 kandidat yang akan bersaing untuk mengisi lima posisi pimpinan Baznas.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa proses seleksi harus berjalan transparan, objektif, dan akuntabel guna menghasilkan figur yang memiliki integritas, kompetensi, serta komitmen dalam mengelola zakat untuk kepentingan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Munafri saat menghadiri Verifikasi Faktual Offline Calon Pimpinan Baznas Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, Baznas memiliki peran strategis dalam mendukung program kesejahteraan masyarakat, terutama melalui pengelolaan dana zakat yang profesional dan tepat sasaran. Karena itu, pemilihan pimpinan lembaga tersebut harus dilakukan secara cermat agar mampu mengoptimalkan potensi zakat yang dimiliki Kota Makassar.
“Baznas bukan hanya lembaga pengelola zakat, tetapi juga menjadi salah satu instrumen penting yang membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Munafri menambahkan, peserta yang nantinya belum terpilih tidak berarti kehilangan kesempatan untuk berkontribusi kepada masyarakat. Menurutnya, pengabdian dapat dilakukan melalui berbagai ruang dan bidang, tidak terbatas pada jabatan tertentu.
Ia juga memastikan seluruh proses seleksi diserahkan kepada tim independen yang dibentuk Pemerintah Kota Makassar. Tim tersebut diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penilaian secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah seleksi di tingkat daerah, 10 besar calon masih akan menjalani tahapan berikutnya di Baznas Pusat sebelum ditetapkan menjadi pimpinan definitif,” katanya.
Munafri menyebut sedikitnya ada tiga kriteria utama yang harus dimiliki calon pimpinan Baznas, yakni memahami syariat Islam dan tata kelola zakat, mampu bersinergi dengan pemerintah daerah, serta memiliki integritas dan sifat amanah dalam mengelola dana umat.
Sementara itu, Pimpinan Baznas RI, Saidah Sakwan, mengatakan verifikasi faktual merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat untuk menjaring amil negara yang profesional dan berintegritas.
Menurutnya, pimpinan Baznas tidak hanya bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat, tetapi juga menjalankan fungsi negara dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang harus selaras dengan kebijakan pemerintah serta kebutuhan masyarakat.
“Yang kami cari adalah figur yang memahami aspek syariah, regulasi, dan tata kelola kelembagaan secara menyeluruh,” ujarnya.
Saidah menjelaskan, Baznas RI menerapkan prinsip tata kelola 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Ketiga prinsip tersebut menjadi landasan dalam memastikan pengelolaan zakat dilakukan sesuai syariat Islam, peraturan perundang-undangan, serta digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umat dan penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia menilai tingginya perhatian masyarakat terhadap proses seleksi menunjukkan besarnya harapan publik terhadap pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel.
“Sepuluh kandidat yang masuk tahap ini memiliki kualitas yang baik. Tugas kami adalah memilih lima orang yang paling siap mengemban amanah dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Baznas,” tuturnya.
Melalui proses seleksi berlapis tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Baznas RI berharap dapat melahirkan pimpinan Baznas yang profesional, kredibel, serta mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperluas manfaat zakat bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan