JURNALNEWS.CO.ID – Polri terus mendalami kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) berinisial AY. Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari dua orang saksi terkait peristiwa tersebut.

Kasus ini mulai ditangani setelah dibuat Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa langkah awal penyelidikan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan menerbitkan laporan polisi secara proaktif serta melakukan visum awal terhadap korban.

“Polres Jakarta Pusat, sebagai langkah proaktif, sudah menerbitkan laporan polisi model A. Selain itu juga dilakukan Visum et Repertum awal terhadap kondisi luka dari saksi korban AY,” ujar Jhonny dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).

Ia menambahkan, proses penyelidikan dilakukan secara terpadu dengan dukungan dari Mabes Polri serta Polda Metro Jaya. Kasus ini juga menjadi perhatian langsung Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Jhonny, penyidik memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur dengan pendekatan penyidikan berbasis ilmiah atau crime science investigation.

Saat ini, tim penyidik tengah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk bukti digital seperti rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut sedang dianalisis untuk mengidentifikasi pelaku.

“Pengumpulan berbagai alat bukti digital, termasuk CCTV, saat ini masih dalam proses analisis lebih lanjut. Harapannya pelaku bisa segera teridentifikasi,” jelasnya.

Polri menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga pelaku berhasil ditangkap serta motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut dapat terungkap.