JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras mengungkap kasus penganiayaan berat bermodus penyiraman air keras yang terjadi di kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi. Seorang pria berinisial R (49) ditangkap setelah diduga menjadi pelaku dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan pelaku diamankan tim opsnal pada Jumat malam (24/4/2026) di kawasan Jalan Ring Rudal, Jatirahayu, Pondok Melati, setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada 17 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban tengah berada di warung makan miliknya ketika pelaku diduga datang dari luar area warung dan langsung menyiramkan cairan kimia yang diduga air keras ke tubuh korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka akibat zat berbahaya tersebut.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku, helm, rekaman CCTV, ember plastik, dan dua botol plastik yang diduga berkaitan dengan aksi penyiraman.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait dugaan penganiayaan berat yang direncanakan, penganiayaan berat, dan penganiayaan biasa sebagaimana diatur dalam KUHP. Aparat juga masih mendalami motif di balik serangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi pelaku.
Menurut kepolisian, proses penyidikan masih berjalan dengan melengkapi berkas perkara serta memeriksa korban maupun tersangka untuk menguatkan konstruksi hukum. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan jika ditemukan unsur lain dalam kasus tersebut.
Pengungkapan ini menambah daftar penanganan kasus kekerasan berbasis serangan cairan berbahaya yang menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan