JURNALNEWS.CO.ID – Jakarta – Ancaman judi online, pornografi, perundungan, hingga kekerasan seksual terhadap anak di dunia digital semakin meningkat. Tanpa perlindungan yang memadai, anak-anak Indonesia kian rentan menjadi korban eksploitasi daring. Merespons situasi ini, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengambil langkah strategis dengan membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Minggu (2/2/25)
“Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi. Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Minggu (2/2/2025).
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Presiden juga menginstruksikan agar regulasi terkait dapat diselesaikan dalam kurun satu hingga dua bulan.
Fokus Regulasi
Salah satu aspek utama dalam penyusunan regulasi ini adalah pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya. Selain itu, regulasi juga akan memperkuat pengawasan terhadap platform digital dan meningkatkan literasi digital bagi anak serta orang tua.
Menkomdigi menggandeng berbagai pihak dalam penyusunan regulasi ini, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan. Tim yang dibentuk juga melibatkan akademisi, praktisi, serta perwakilan LSM anak.
“Seluruh kementerian terkait memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak di dunia digital. Ini bukan sekadar kebijakan di atas kertas, tetapi langkah konkret untuk menjaga masa depan generasi muda,” tegas Meutya.
Tiga Fokus Utama Tim Penguatan Regulasi:
• Memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
• Meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua untuk meningkatkan kesadaran akan risiko di dunia maya.
• Menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
Menkomdigi menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya akan memperketat pengawasan, tetapi juga memastikan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kejahatan daring.
Ancaman Digital Terhadap Anak
Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), dalam empat tahun terakhir, Indonesia mencatat 5.566.015 kasus konten pornografi anak—tertinggi keempat di dunia dan kedua di ASEAN.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (2021) melaporkan bahwa 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial, sehingga meningkatkan risiko terpapar konten berbahaya. Kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual terus mendominasi laporan yang diterima oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman,” pungkas Meutya. (*).

Tinggalkan Balasan