MAKASSAR, JURNALNEWS.CO.ID — Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang mengganggu mobilitas warga mendorong Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah taktis. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memutuskan menerapkan pembelajaran daring bagi peserta didik mulai jenjang PAUD hingga SMP.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan Sabtu, 12 September 2026, sebagai langkah sementara untuk menekan mobilitas kendaraan di tengah kondisi antrean BBM yang masih terjadi di sejumlah titik Kota Makassar.
Appi mengatakan, kebijakan itu telah diarahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk segera ditindaklanjuti melalui surat edaran.
“Saya sudah instruksikan ibu Kadis Pendidikan keluarkan edaran agar siswa PAUD sampai SMP sekolah daring, mulai besok,” ujar Appi, Jumat (11/9/2026).
Menurut Appi, penerapan pembelajaran daring merupakan respons pemerintah terhadap kondisi yang dirasakan masyarakat, termasuk keluhan orang tua siswa yang terdampak antrean BBM.
“Langkah ini, bagian dari respons Pemkot Makassar terhadap berbagai aspirasi dan masukan masyarakat, khususnya para orang tua murid yang turut merasakan dampak dari kondisi antrean BBM,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pembelajaran dari rumah diharapkan dapat mengurangi aktivitas perjalanan siswa dan orang tua, terutama pada jam-jam sibuk ketika mobilitas kendaraan cukup tinggi.
“Melalui kebijakan ini, aktivitas belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengharuskan siswa melakukan perjalanan dari rumah menuju sekolah, sehingga mobilitas kendaraan pada jam-jam sekolah dapat kita tekan,” jelasnya.
Appi berharap pengurangan mobilitas tersebut turut membantu menekan konsumsi BBM harian sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan yang mengantre di SPBU.
“Ini kita lakukan sebagai langkah taktis untuk merespons kondisi antrean BBM yang terjadi. Kita ingin aktivitas masyarakat tetap berjalan, tetapi di sisi lain mobilitas yang tidak terlalu mendesak bisa kita tekan sementara,” terang Appi.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak berarti menghentikan proses pendidikan. Kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan memanfaatkan sistem pembelajaran jarak jauh.
Pemkot Makassar juga akan mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan kondisi antrean serta pasokan BBM di lapangan.
“Edaran akan berlaku mulai berlaku pada 12 September 2026 hingga beberapa hari ke depan, dengan evaluasi menyesuaikan perkembangan kondisi antrean dan pasokan BBM,” tuturnya.
Appi menekankan, sekolah daring merupakan kebijakan sementara sambil menunggu distribusi dan ketersediaan BBM kembali normal.
Menurutnya, berkurangnya mobilitas pelajar dan aktivitas antar-jemput diharapkan dapat membantu mengurangi tekanan terhadap konsumsi BBM serta kepadatan kendaraan di sekitar SPBU.
“Ini, upaya Pemkot Makassar untuk merespons langsung kondisi yang dirasakan masyarakat,” tutup Appi.
Kebijakan sekolah daring tersebut diambil setelah Appi sebelumnya melakukan sejumlah langkah untuk mencari solusi atas antrean BBM di Makassar.
Pada Jumat (11/9/2026), Appi mendatangi Kantor PT Pertamina Regional Sulawesi di Jalan Garuda, Makassar. Setelah pertemuan tersebut, ia turun langsung meninjau kondisi sejumlah SPBU.
Salah satu lokasi yang didatangi Appi yakni SPBU di Jalan Ratulangi, Kecamatan Mamajang. Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi antrean dan persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Makassar tengah menyiapkan surat edaran mengenai penerapan pembelajaran daring bagi peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan penyusunan edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Wali Kota Makassar.
“Sesuai arahan Bapak Wali Kota, kami sedang menyusun edaran untuk penerapan pembelajaran daring sebagai respons terhadap kondisi antrean BBM,” kata Achi.
Menurut Achi, kebijakan tersebut dirancang agar kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengharuskan siswa dan orang tua melakukan perjalanan menuju sekolah selama kondisi antrean BBM masih berlangsung.
Ia menyebut ketentuan teknis pelaksanaan pembelajaran daring akan dituangkan dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Makassar.
“Yang terpenting proses pendidikan tetap berjalan. Penyesuaian ini dilakukan untuk merespons kondisi yang sedang kita dihadapi saat ini,” tukas Achi.

Tinggalkan Balasan