MAKASSAR, JURNALNEWS.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperluas cakupan program pembebasan iuran sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Jika sebelumnya menyasar rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 900 Volt Ampere (VA), kini kebijakan tersebut diperluas hingga pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA.

Perluasan program itu disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Ujung Tanah dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (2/9/2026) malam.

Appi menjelaskan, daya listrik menjadi salah satu indikator yang digunakan Pemkot Makassar dalam menentukan penerima manfaat program pembebasan iuran sampah.

Menurutnya, kebijakan tersebut telah diterapkan sejak tahun sebelumnya dengan sasaran rumah tangga yang memiliki daya listrik 450 hingga 900 VA. Tahun ini, batas tersebut dinaikkan sehingga rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA dapat masuk dalam cakupan program.

“Ini kita mulai dari melihat KWH atau beban listrik yang ada di rumah masing-masing,” ujarnya.

“Tahun lalu kita sudah mulai dengan kekuatan atau daya listrik 450 sampai 900 watt, dan tahun ini kita akan tingkatkan ke kemampuan listriknya 900 sampai 1.300,” tambah Appi.

Perluasan tersebut diharapkan membuat manfaat program dapat dirasakan lebih banyak warga, terutama masyarakat yang membutuhkan keringanan terhadap pengeluaran rumah tangga.

Di Kecamatan Ujung Tanah, pembebasan iuran sampah disebut telah mencakup 3.122 rumah. Appi meminta jajaran pemerintah kecamatan memastikan rumah penerima manfaat diberi penanda berupa stiker agar status pembebasan iuran dapat diketahui dengan jelas.

“Di Kecamatan Ujung Tanah, sudah menjangkau 3.122 rumah. Pak Camat tolong rumah-rumah yang akan digratiskan, ditempelkan stiker. Buat laporannya bahwa ini sudah gratis,” jelasnya.

Meski memberikan keringanan kepada masyarakat, Appi menegaskan program tersebut tidak berarti warga terbebas dari tanggung jawab dalam mengelola sampah.

Sebaliknya, Pemkot Makassar menjadikan program iuran sampah gratis sebagai bagian dari upaya mendorong perubahan perilaku masyarakat. Warga yang mendapatkan pembebasan iuran tetap diwajibkan memilah sampah dari rumah sebelum sampah diangkut.

Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya Pemkot Makassar mengurangi beban sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang. Pengelolaan TPA tersebut terus dibenahi dengan arah penerapan sistem sanitary landfill.

“Kita tidak mau membebani seluruh sampah kita langsung ke TPA. Kita mau ini bisa kita selesaikan sendiri karena ini adalah sampah yang kita produksi,” tegasnya.

Appi berharap perluasan program iuran sampah gratis tidak hanya berdampak pada pengurangan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari tingkat rumah tangga.

Ia juga meminta pemilahan sampah tidak berhenti pada pemisahan antara sampah organik dan anorganik. Sampah yang telah dipilah diharapkan dapat dikelola dan dimanfaatkan kembali sehingga memiliki nilai ekonomi bagi keluarga.

“Sampah organik bisa terkelola dengan baik, sampah anorganik bisa menjadikan tambahan penghasilan rumah tangga,” katanya.