MAKASSAR, JURNALNEWS.CO.ID — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi mendorong percepatan pembangunan Jembatan Kembar Barombong, Kecamatan Tamalate. Namun, rencana tersebut masih terbentur persoalan lahan yang diklaim oleh sejumlah pihak.
Pemkot Makassar kini memprioritaskan penyelesaian status hukum lahan yang dibutuhkan sebagai landasan jembatan. Kepastian kepemilikan menjadi syarat penting sebelum proses pengadaan tanah dapat dilanjutkan.
Persoalan itu dibahas dalam rapat koordinasi yang dihadiri Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor BPN/ATR Kota Makassar Johanis Buapi dan jajaran terkait.
Munafri mengatakan, pembangunan Jembatan Barombong sangat mendesak untuk mengurai kemacetan yang selama ini terjadi di jalur penghubung Makassar dengan Kabupaten Takalar serta wilayah selatan Sulawesi Selatan.
“Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan,” kata Munafri, Kamis (3/9/2026).
Namun, percepatan tersebut belum bisa berjalan maksimal karena masih terdapat pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan di lokasi pembangunan.
“Hanya saja, persoalan lahan masih terkendala oleh masyarakat sendiri yang saling klaim kepemilikan lahan,” tambah Appi.
Berdasarkan hasil verifikasi Pemkot Makassar melalui Dinas Pertanahan, sedikitnya terdapat tiga bidang lahan di sisi selatan lokasi pembangunan yang memiliki dasar penguasaan berbeda.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengatakan pihaknya masih menelusuri legalitas dan riwayat masing-masing bidang tanah.
” Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan tiga pemilik atau pihak yang menguasai lahan dengan dasar alas hak berbeda, yakni Letkol (Let) Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi,” ungkapnya.
Bidang pertama merupakan lahan yang dikuasai Letkol Amsal Sampetondok dengan luas sekitar 520 meter persegi dari total bidang 1.175 meter persegi.
Lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 244, dengan surat ukur tertanggal 10 November 2008 dan sertifikat diterbitkan pada 12 Desember 2008.
Namun, lahan tersebut tetap perlu diverifikasi karena adanya klaim dari pihak lain yang bersinggungan dengan kawasan pembangunan.
“Beliau memiliki sertifikat. Dengan luas tempat 520 meter persegi, sudah bersertifikat 1.175 meter persegi,” jelas Sri dalam rapat koordinasi terkait proyek pembangunan Jembatan Kembar Barombong di Balai Kota Makassar.
Untuk bidang kedua, lahan yang dikuasai Rabaya memiliki luas sekitar 405 meter persegi dan menjadi bagian dari teras serta halaman rumah.
Berbeda dengan bidang Amsal, lahan tersebut didasarkan pada dokumen redistribusi tanah, termasuk SK Kepala Inspeksi Agraria Nomor 75/17170/4/1964 serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Status tanah tersebut masih harus ditelusuri karena belum sepenuhnya terlegalisasi sebagai hak atas tanah.
“Jangan dibalikkan status sertifikat,” tegas Sri.
Sementara bidang ketiga merupakan lahan yang dikuasai Jasmani Agi dengan luas sekitar 100 meter persegi berikut bangunan di atasnya.
Dasar penguasaannya berupa surat pelepasan hak, surat keterangan perolehan hak atas tanah negara tertanggal 19 November 2010, surat pernyataan penguasaan fisik serta dokumen perpajakan.
Namun, bidang tersebut juga masih menghadapi persoalan legalitas dan klaim dari pihak lain.
Persoalan semakin kompleks setelah Pemkot menemukan adanya sertifikat hak atas tanah milik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang diterbitkan pada 2003.
Sertifikat tersebut diklaim mencakup kawasan yang bersinggungan dengan lahan yang dikuasai Amsal Sampetondok, Rabaya dan Jasmani Agi.
“Ini sertifikat hak atas tanah PT GMTD terbit tahun 2003. Mengklaim bahwa wilayah ini sampai ke wilayah Pak Jasmani Agi, Letkol Amsal, dan Rabaya. Sementara sertifikat Pak Letkol Amsal itu tahun 2008, berarti duluan GMTD,” beber Sri.
Selain klaim kepemilikan, terdapat pula gugatan yang melibatkan pihak GMTD dengan Haji Paju Timula dan sejumlah warga di sekitar lokasi pengadaan tanah.
Kondisi tersebut membuat Pemkot Makassar tidak ingin terburu-buru melakukan pembayaran ganti kerugian sebelum pihak yang secara hukum berhak menerima pembayaran benar-benar ditentukan.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah mekanisme konsinyasi melalui pengadilan.
“Ini sudah dilakukan dan diminta untuk konsinyasi, jangan ada pembayaran di mana-mana,” ujarnya.
Menurut Sri, mekanisme tersebut memungkinkan proses pengadaan tanah tetap berjalan tanpa pemerintah harus menentukan secara sepihak pihak yang berhak menerima uang ganti kerugian.
“Kalau ini sebenarnya tidak ada masalah, karena nanti proses konsinyasi kita serahkan haknya di pengadilan, kita bisa tetap berjalan untuk pengadaan tanah ini,” tuturnya.
Munafri menegaskan Pemkot Makassar akan terus mengupayakan agar persoalan lahan segera menemukan penyelesaian.
Menurutnya, pemerintah kota sejak 2025 telah mendorong percepatan pembangunan apabila kewenangan proyek sepenuhnya berada di tangan Pemkot.
“Kalau diberikan kewenangan ke Pemkot untuk mengerjakan sejak awal, sejak 2025 kita sudah akan lakukan pembangunan jembatan ini,” tuturnya.
Namun, pembangunan Jembatan Kembar Barombong melibatkan pembagian kewenangan antara Pemkot Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
“Tetapi sesuai aturan, ada batas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintah kota, provinsi dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional,” lanjutnya.
Dalam pembagian tugas tersebut, Pemkot Makassar bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pembebasan lahan untuk landasan jembatan. Sementara pembangunan konstruksi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat.
“Jadi, Pemerintah kota mendapat tugas atau berkewajiban menyelesaikan pembebasan lahan yang ada di landasan jembatan. Sementara pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat akan menganggarkan pembangunan,” jelasnya.
Pemkot memperkirakan kebutuhan lahan untuk landasan jembatan mencapai sekitar tiga hektare. Jembatan Kembar Barombong sendiri direncanakan memiliki panjang kurang lebih 400 meter.
“Kami mencoba turun langsung untuk mengidentifikasi sesuai dengan desain yang paling akhir, di mana landasan jembatan ini bisa kita dapatkan,” katanya.
Munafri menyebut kondisi lahan di sisi utara relatif tidak bermasalah. Persoalan utama justru berada di sisi selatan.
“Untuk lahan di utara Jembatan Barombong no problem, clear and clean. Fokus bagian selatan jembatan ada tiga kepemilikan landasan jembatan,” ungkapnya.
Karena itu, Pemkot Makassar bersama Kantor Pertanahan terus melakukan verifikasi untuk memastikan seluruh dokumen, riwayat tanah, batas bidang dan dasar penerbitan hak sesuai dengan data pertanahan.
“Makanya kami pemerintah kota saat ini menggenjot bagaimana utamanya terkait lahan itu bisa clean and clear. Faktor utama pengusulan anggaran itu kan lahannya harus bebas,” terangnya.
Selain memastikan lahan bebas dari persoalan hukum, Pemkot Makassar juga menekankan pentingnya studi kelayakan sebelum pembangunan fisik dimulai.
Kajian tersebut mencakup aspek lingkungan, sosial serta dampak pembangunan terhadap masyarakat di sekitar lokasi.
“Di sisi lain, memastikan payung hukum pengadaan lahan ini sudah jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dipastikan sebelum pembangunan dimulai studi kelayakan sudah dijalankan,” tuturnya.
Munafri mengatakan pembangunan Jembatan Kembar Barombong bukan proyek baru. Sejumlah tahapan, termasuk desain dan penentuan lokasi, telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.
Saat ini, menurut dia, yang menjadi prioritas adalah menyelesaikan persoalan lahan agar pembangunan fisik dapat segera dilanjutkan.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama karena persyaratannya adalah lahan tersebut harus siap terlebih dahulu sebelum mereka merealisasikan proposal yang diajukan,” jelasnya.
Ia berharap persoalan tiga bidang tanah yang masih bermasalah dapat segera memperoleh kepastian hukum.
“Yang ingin kami selesaikan hari ini adalah bagaimana sebenarnya posisi tanah yang di sebelah yang relatif bersoal, terutama kepemilikan lahan belum fix,” pungkas Munafri.
Dengan lahan yang telah berstatus clean and clear, Pemkot Makassar berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat dapat segera merealisasikan pembangunan fisik Jembatan Kembar Barombong.
Pembangunan jembatan tersebut diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan Barombong sekaligus memperkuat konektivitas Makassar dengan wilayah selatan Sulawesi Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan