MAKASSAR, JURNALNEWS.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyiapkan perluasan program pembebasan iuran sampah bagi warga. Di Kecamatan Biringkanaya, sekitar 3.000 rumah tambahan ditargetkan masuk dalam program iuran sampah gratis pada 2026-2027.

Rencana tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Biringkanaya, Sabtu (5/9/2026) malam.

Perluasan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar memperbesar cakupan program yang telah berjalan sejak 2025. Saat ini, tercatat 6.103 kepala keluarga (KK) di Biringkanaya telah menikmati pembebasan pembayaran iuran sampah.

Appi menjelaskan, pemerintah akan menaikkan batas daya listrik rumah tangga yang menjadi salah satu kriteria penerima program. Jika sebelumnya berlaku untuk rumah dengan daya listrik 450 hingga 900 volt ampere (VA), cakupannya akan diperluas hingga 1.300 VA.

“Kalau selama ini hanya di KWh meter rumah itu 450 sampai 900 watt, tahun ini insyaallah kita naikkan yang 900 sampai ke 1.300,” kata Appi.

Dengan perubahan kriteria tersebut, Pemkot Makassar memperkirakan ada sekitar 3.000 rumah tambahan di Kecamatan Biringkanaya yang berpotensi memperoleh pembebasan iuran sampah.

“Di Biringkanaya ini ada sekitar tambahan 3.000 rumah. Ada tambahan 3.000 rumah yang akan kita gratiskan dalam pembayaran iuran sampahnya,” ujarnya.

Meski cakupan penerima diperluas, Appi menegaskan program tersebut disertai kewajiban bagi masyarakat. Warga yang mendapatkan pembebasan iuran sampah diminta ikut melakukan pemilahan sampah dari rumah masing-masing.

“Kalau listriknya dari 450 sampai 1.300, iuran sampahnya kita akan bebaskan. Maka dari itu, ini penting sekali, pilah sampah’ ta,” imbuh Ketua IKA FH Unhas itu.

Menurut Appi, kebijakan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pembebasan biaya. Program ini juga diarahkan untuk mendorong perubahan pola pengelolaan sampah sejak dari sumbernya, sekaligus mendukung arahan pemerintah pusat.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima layanan persampahan, tetapi juga mengambil peran dalam mengurangi dan memilah sampah yang dihasilkan dari rumah tangga.

Appi menyebut jumlah penduduk Kecamatan Biringkanaya yang mendekati 300 ribu jiwa membuat kebutuhan terhadap fasilitas pengolahan sampah semakin besar.

Saat ini, terdapat tujuh Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di wilayah tersebut. Namun, jumlah itu dinilai belum sebanding dengan volume sampah yang dihasilkan masyarakat.

“Di Biringkanaya ini dengan penduduk yang sangat banyak, harusnya memang TPS3R ini tidak cukup kalau cuma tujuh,” tuturnya.

“Ini harus kita tambah lagi untuk mampu mengolah begitu besar dan begitu banyak sampah yang dihasilkan,” sambung Manafri.

Penambahan fasilitas tersebut akan dibarengi dengan penguatan kebiasaan memilah sampah dari rumah. Pemkot Makassar ingin sistem pengelolaan sampah berjalan lebih terintegrasi mulai dari tingkat rumah tangga hingga fasilitas pengolahan.

Selain memperluas penerima iuran sampah gratis, Pemkot Makassar juga menyiapkan pembenahan terhadap sistem Bank Sampah Unit (BSU).

Appi mengatakan, pembenahan diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh pembayaran atas sampah nonorganik dengan proses yang lebih mudah dan tidak membutuhkan waktu tunggu yang panjang.

“Kalau bisa kita mencoba bagaimana masyarakat datang langsung bayar, tidak ada waktu tunggu lagi di pembayaran untuk sampah-sampah nonorganiknya. Ini kita akan coba untuk memaksimalkan,” terangnya.

Menurut Appi, pembenahan pengelolaan sampah juga akan dikaitkan dengan pengembangan urban farming yang dikelola kelompok masyarakat.

Dinas Pertanian dan Perikanan, kata dia, akan memberikan dukungan sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan beriringan dengan kegiatan ekonomi produktif masyarakat.

“Ini akan berjalan simultan semua ini supaya sirkulasi pengelolaan sampah ini bisa berjalan dengan baik, dan bisa dinikmati untuk memberikan tambahan penghasilan bagi masyarakat,” tandasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Makassar hadir bersama jajaran SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar. (*)