JURNALNEWS.CO.ID – Dittipidter Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan setelah banyaknya kayu gelondongan ditemukan terbawa arus banjir bandang yang melanda dua provinsi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni membenarkan bahwa pihaknya telah turun tangan menindaklanjuti temuan tersebut.
“Sedang penyelidikan,” ujarnya saat, Selasa (2/12/25).
Irhamni menambahkan, penyidik masih menelusuri asal-usul kayu-kayu gelondongan yang terbawa arus.
“Belum tahu asalnya, ya sedang diselidiki,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga menyatakan tengah mengidentifikasi berbagai sumber kayu yang terseret banjir di Sumatera. Penelusuran mencakup kemungkinan kayu berasal dari praktik pembalakan liar, penyalahgunaan izin, hingga material alami seperti pohon tumbang atau lapuk.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya aktivitas ilegal di balik temuan tersebut.
“Terkait pemberitaan yang berkembang, penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal, melainkan memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri,” ujar Dwi dalam keterangannya, Minggu (30/11/25).
Ia memastikan bahwa setiap indikasi illegal logging akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan