JURNALNEWS.CO.ID — Kasus pencurian brankas di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Kota Makassar, akhirnya terungkap setelah polisi menangkap seorang pemuda berinisial AF (19). Dalam aksi tersebut, brankas yang berada di kawasan masjid dibawa kabur dan uang di dalamnya mencapai sekitar Rp75 juta.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026). Polisi menyebut pencurian tersebut terjadi ketika kondisi masjid sedang sepi dan tidak ada penjagaan.
Masjid Al-Markaz Al-Islami sendiri berada di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Bontoala, Makassar. Data Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama mencatat masjid tersebut sebagai Masjid Agung yang berdiri sejak 1996.
Menurut Arya, peristiwa pencurian berlangsung pada 6 Agustus 2026. Polisi membutuhkan waktu untuk mengungkap identitas pelaku karena rekaman kamera pengawas di lokasi tidak memberikan gambaran wajah yang cukup jelas.
“Ini juga yang viral kejadiannya, ini kejadian pencurian brangkas di Al Markaz. Jadi pada saat itu kejadiannya di tanggal 6 Agustus,” kata Arya.
Meski menghadapi keterbatasan rekaman CCTV, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap rekaman yang tersedia. Dari penelusuran tersebut, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada identitas AF.
Petunjuk lain kemudian muncul setelah penyidik mencocokkan dugaan keterlibatan AF dengan kasus pencurian di masjid lain. Polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka yang telah meninggalkan Makassar dan melarikan diri ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Karena ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena pada saat kejadian CCTV yang ada di Masjid Al Markaz tersebut memang kurang jelas,” jelas Arya.
Polisi menyebut AF diduga berperan sebagai eksekutor. Brankas tersebut dibawa dari Masjid Al-Markaz menuju sebuah rumah untuk kemudian dibuka menggunakan peralatan yang tersedia di tempat tersebut.
“Modusnya itu, jadi kalau berdasarkan pengakuannya, ini yang tersangka AF tadi itu dialah yang melakukan pencurian. Dan sebagai eksekutor dan membawa perangkas ke rumahnya GA tadi untuk dibuka,” ujar Arya.
Dalam pemeriksaan, AF juga mengakui bahwa dirinya mencungkil brankas dengan menggunakan peralatan yang ada di rumah tersebut.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Polisi saat ini memburu dua orang berinisial DF (19) dan DR (25) yang diduga memiliki kaitan dengan aksi pencurian brankas itu.
Polisi menduga pencurian tersebut bukan terjadi secara spontan. Dugaan itu muncul karena pelaku disebut telah mengetahui keberadaan brankas dan uang yang tersimpan di dalamnya.
AF disebut memanfaatkan kondisi masjid yang sedang sepi untuk masuk dan mengambil brankas tanpa mendapat gangguan.
“Tidak ada yang jaga dan dia lewat ke situ memang sudah ngincar, sudah tahu di situ ada berangkas, ada uang disimpan, dan dia masuk dalam kondisi sepi tidak ada yang jaga,” kata Arya.
Polisi juga menyebut uang hasil pencurian tersebut berdasarkan pengakuan tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan narkotika dan perjudian daring.
“Dan pelaku ini sampai kabur ke Kendari, cukup lama, dan kerugian yang dialami oleh Yayasan Islamic Sentre Al Markaz itu sekitar Rp75 juta, dan pelaku ini sudah tertangkap,” ungkap Arya.
Selain menangkap AF, polisi masih melakukan pengejaran terhadap DF dan DR. Penyidik akan mendalami sejauh mana peran kedua orang tersebut dalam kasus pembobolan brankas Masjid Al-Markaz.
AF kini diproses secara hukum atas dugaan tindak pidana pencurian. Polisi menerapkan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian karena pencurian terjadi di salah satu masjid besar di Kota Makassar dan baru berhasil diungkap beberapa pekan setelah kejadian. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Tinggalkan Balasan