JURNALNEWS.CO.ID — Polisi mengungkap aksi pencurian Electronic Control Unit (ECU) dan head unit truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang mekanik berinisial FF ditangkap setelah diduga menjadi spesialis pencurian komponen elektronik kendaraan tersebut.
Penangkapan FF merupakan hasil penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan polisi selama dua bulan. Dalam periode tersebut, petugas menelusuri rangkaian pencurian ECU yang terjadi berulang kali di kawasan pelabuhan.
“Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan selama dua bulan untuk menangkap pelaku ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, Senin (14/09/2026).
FF ditangkap pada Rabu (26/08/2026) setelah penyidik mengembangkan laporan terkait hilangnya ECU dari sejumlah truk trailer yang berada di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari hasil pemeriksaan, FF mengakui telah melakukan pencurian di 12 lokasi. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan seorang diri tanpa melibatkan pelaku lain.
“Pelaku mengaku bahwa 12 kejadian memang dilakukan dirinya seorang. Ini pelaku tunggal,” kata Pandu.
Menurut polisi, ECU yang berhasil dicuri kemudian dijual kembali melalui marketplace. Harga komponen hasil curian itu berada di kisaran Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta per unit.
Nilai tersebut jauh lebih rendah dibandingkan harga ECU baru yang disebut mencapai Rp25 juta hingga Rp35 juta.
Penyidik juga menemukan sejumlah bukti digital dari telepon seluler milik FF. Di dalam perangkat tersebut terdapat foto-foto ECU yang diduga merupakan hasil pencurian dan digunakan untuk keperluan penawaran serta penjualan secara daring.
“Pelaku ini melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.
Kasus pencurian tersebut mulai terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan ECU dari sejumlah truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari total 19 lokasi yang diketahui mengalami kehilangan, sebanyak delapan kejadian telah dilaporkan secara resmi kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga meningkatkan patroli di sejumlah titik, terutama pada waktu yang dianggap rawan terjadinya pencurian.
Penyelidikan tidak hanya dilakukan oleh jajaran Satreskrim. Polisi turut berkoordinasi dengan Port Facility Security Officer (PFSO) Pelindo Pelabuhan Tanjung Priok untuk membantu memantau aktivitas dan pergerakan orang di kawasan pelabuhan.
Dari hasil pemantauan, polisi menemukan pola waktu yang diduga sering dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku ini kerap melakukan aksi di jam rawan, yakni pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB serta kerap masuk ke kawasan pelabuhan,” kata dia.
Petugas kemudian mengumpulkan informasi dan mencocokkannya dengan ciri-ciri pelaku. Setelah pemantauan dilakukan secara intensif selama beberapa waktu, polisi akhirnya mengidentifikasi FF sebagai orang yang diduga berada di balik rangkaian pencurian tersebut.
FF kemudian ditangkap pada Rabu (26/08/2026).
Modus yang dilakukan FF membuat ECU menjadi sasaran karena komponen tersebut memiliki nilai ekonomi cukup tinggi. Setelah dicuri dari truk trailer, ECU kemudian ditawarkan melalui platform marketplace dengan harga jutaan rupiah.
Polisi menyebut harga jual ECU hasil curian hanya sekitar Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta. Sementara itu, harga komponen dalam kondisi baru dapat mencapai Rp25 juta sampai Rp35 juta.
Temuan foto ECU di telepon seluler tersangka menjadi salah satu petunjuk yang memperkuat dugaan bahwa komponen tersebut dipasarkan secara daring.
Polisi masih menangani proses hukum terhadap FF berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Atas perbuatannya, FF dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa.
“Pelaku diancam pidana penjara tujuh tahun,” kata Pandu.
Editor: Nadia

Tinggalkan Balasan