Makassar, JURNALNEWS.CO.ID – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat upaya pengamanan aset daerah guna mencegah sengketa maupun klaim kepemilikan lahan. Melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Pemerintah Kecamatan Biringkanaya, penertiban aset dilakukan di kawasan Perumnas Sudiang, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Senin (22/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Biringkanaya, Maharuddin, didampingi Lurah Laikang, Andi Wahyu Setiawan. Penertiban turut melibatkan Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya, Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dinas Penataan Ruang, serta BPKAD Kota Makassar.

Maharuddin menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberadaan aset daerah agar tetap terlindungi dan dimanfaatkan sesuai fungsi bagi kepentingan masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat perlindungan dan penataan aset daerah agar tetap terjaga serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan masyarakat,” ujar Maharuddin.

Ia menegaskan, lahan yang diamankan merupakan fasilitas umum (fasum) yang telah resmi diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar sejak 15 Januari 1996 sehingga status kepemilikannya sebagai aset daerah telah tercatat secara administratif.

“Aset ini merupakan lahan fasilitas umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar sejak tahun 1996 dan menjadi bagian dari aset daerah yang wajib dijaga serta dilindungi,” jelas Maharuddin.

Sebagai bagian dari pengamanan, tim gabungan memasang empat papan penanda di sejumlah titik strategis pada kawasan fasilitas umum seluas sekitar 43.680 meter persegi atau sekitar 4,3 hektare. Papan tersebut dipasang untuk memberikan informasi resmi mengenai status lahan sebagai aset milik Pemerintah Kota Makassar.

Menurut Maharuddin, keberadaan papan informasi itu diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah adanya pihak yang mengklaim atau memanfaatkan lahan tanpa izin.

“Dengan adanya penanda ini diharapkan tidak ada lagi pihak yang mengklaim ataupun memanfaatkan lahan tanpa izin,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengamanan aset merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. Langkah tersebut juga menjadi bentuk antisipasi terhadap potensi sengketa maupun penguasaan lahan oleh pihak yang tidak berhak.

Pemerintah Kota Makassar, lanjutnya, akan terus melakukan inventarisasi, pengamanan, dan penataan aset daerah agar seluruh aset tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.

“Ini penting agar aset yang dimiliki pemerintah tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” katanya.

Pemkot Makassar berharap pengamanan aset di kawasan Perumnas Sudiang menjadi langkah preventif dalam menjaga keberadaan fasilitas umum sekaligus mendukung pembangunan kawasan yang tertib sesuai perencanaan tata ruang.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif dengan dukungan lintas instansi serta pengawalan personel Satpol PP Kota Makassar.