JURNALNEWS.CO.ID – BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menahan seorang tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin Bandung. Tersangka berinisial PAP (31), seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), ditahan sejak 23 Maret 2025.

“Sudah ditangkap dan ditahan sejak tanggal 23 Maret, saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, S.I.K. saat dikonfirmasi pada Rabu (9/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan seksual dilakukan terhadap seorang anggota keluarga pasien di area rumah sakit pada pertengahan Maret 2025. PAP diduga melakukan perbuatan tersebut saat menjalani masa pendidikan spesialis di RSHS.

Universitas Padjadjaran dan pihak RSHS menyatakan telah menerima laporan dan mengecam keras tindakan tersebut. Dalam pernyataan resmi bersama, keduanya menyampaikan komitmen untuk mengawal proses hukum secara tegas, adil, dan transparan.

“Kami telah memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke pihak kepolisian. Saat ini korban didampingi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar,” ujar pernyataan tertulis Unpad dan RSHS.

Sebagai tindak lanjut, Unpad telah menjatuhkan sanksi berat kepada PAP berupa pemberhentian dari program PPDS. Keputusan tersebut diambil atas dasar pelanggaran etik profesi dan disiplin yang dianggap mencoreng nama baik institusi, profesi kedokteran, serta melanggar norma hukum yang berlaku.

Diketahui, PAP bukan merupakan karyawan RSHS melainkan peserta PPDS yang ditempatkan di rumah sakit tersebut oleh pihak universitas.

Polda Jabar menegaskan bahwa hingga kini, PAP merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap seluruh fakta yang terjadi.