JURNALNEWS.CO.ID — Polres Metro Bekasi Kota mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan. Jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyelidikan dan penelusuran informasi yang diterima kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengungkapkan perkara tersebut mulai ditangani setelah keluarga salah satu korban melaporkan dugaan tindak pidana itu pada Rabu (7/10/2026).

Menurut Rosdiana, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung berulang kali sejak 2023 hingga September 2026.

“Berdasarkan keterangan awal, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak tahun 2023 hingga September 2026,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Penyelidikan kemudian berkembang setelah polisi memperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya korban lain yang diduga mengalami perbuatan serupa. Penyidik kini menelusuri informasi tersebut untuk memastikan jumlah korban serta mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

“Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah meminta keterangan para korban, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Polisi juga memfasilitasi pemeriksaan medis sebagai bagian dari upaya mendukung pembuktian perkara. Seluruh langkah penyidikan dilakukan untuk memperjelas dugaan perbuatan yang dilaporkan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Rosdiana menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara serius dengan tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan para korban, terlebih karena perkara tersebut diduga melibatkan anak di bawah umur.

Kepolisian memastikan identitas korban dijaga kerahasiaannya selama proses hukum berlangsung. Perlindungan privasi menjadi perhatian penting agar para korban tidak mengalami tekanan tambahan akibat penyebaran informasi mengenai perkara tersebut.

Selain mengumpulkan bukti dan mendalami keterangan saksi, Polres Metro Bekasi Kota menyiapkan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat.

Koordinasi tersebut ditujukan untuk melakukan asesmen terhadap kebutuhan korban sekaligus menyediakan pendampingan guna membantu pemulihan psikologis mereka.

“Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban,” ucap Rosdiana.

Hingga kini, penyidik masih mendalami berbagai keterangan dan informasi yang masuk untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Perkembangan jumlah korban juga masih menunggu hasil penelusuran lebih lanjut.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan nama, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga privasi, keamanan, serta proses pemulihan para korban selama penanganan perkara berlangsung.