JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus barcode di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung. Dalam operasi ini, penyidik menyita 1.400 liter bio solar dan menetapkan KA sebagai tersangka utama.
Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Roy H.M Sihombing, mengungkapkan bahwa KA memodifikasi tangki mobil boks dengan pompa penyedot yang terhubung ke tandon berkapasitas lebih dari 1.000 liter. BBM yang dibeli dari SPBU menggunakan barcode kemudian ditampung dan dijual kembali dengan keuntungan Rp1.000 per liter.
Untuk menjalankan aksinya, KA bekerja sama dengan pegawai SPBU berinisial W dan AS yang diberi bayaran Rp10 ribu hingga Rp15 ribu sekali isi. KA mengaku baru dua hari menjalankan praktik ilegal ini sebelum akhirnya ditangkap.
Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Tinggalkan Balasan