JURNALNEWS.CO.ID – Ditreskrimum Polda Lampung telah mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Tim berhasil menangkap seorang pelajar bernama BAG (24) setelah menerima aduan dari masyarakat yang menjadi korban. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya aduan tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota kami berhasil menemukan pelaku yang saat itu sedang membawa, menyimpan, dan menguasai uang palsu pecahan rupiah,” ujar Kabid Humas. Rabu (6/3/24).
Selama penggeledahan di rumah BAG, penyidik berhasil menyita 532 lembar uang palsu dengan total nilai Rp12.750.000, serta beberapa barang bukti lain yang digunakan untuk membuat uang palsu.
Berdasarkan perbuatannya, BAG akan dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana jo Pasal 245 KUHPidana tentang pemalsuan uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Terkait beredarnya uang palsu di kalirejo, Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan