BONTANG, JURNALNEWS.CO.ID — Seorang pria di Kota Bontang, Kalimantan Timur, diduga menjadi korban pengeroyokan setelah dituduh mencuri tabung gas LPG 3 kilogram dan sebuah helm. Korban disebut dipukul, ditendang hingga terjatuh, bahkan diinjak-injak oleh tiga orang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026). Kasusnya kini berlanjut ke proses hukum setelah Unit I Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut pada Senin (14/9/2026).
Kapolres Bontang melalui Kanit Pidum Polres Bontang, Markus Sihotang, mengatakan ketiga terduga pelaku diamankan sekitar pukul 14.45 Wita di wilayah Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Ketiganya masing-masing berinisial JPA (24), MNI (23), dan RW (18).
Menurut Markus, kejadian bermula ketika JPA mendatangi rumah korban sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu korban sedang tidur.
JPA disebut mencari korban sambil marah-marah. Karena korban masih tertidur, JPA kemudian menanyakan kepada ibu korban mengenai keberadaan tabung gas LPG 3 kilogram dan helm Bogo Carglos berwarna hitam yang disebut hilang.
Setelah JPA meninggalkan rumah, ibu korban kemudian membangunkan korban dan memberitahukan kejadian tersebut.
Tak lama berselang, korban mendapat telepon dari JPA. Dalam percakapan tersebut, korban diminta datang ke rumah JPA.
Korban kemudian memenuhi permintaan tersebut. Setibanya di lokasi, korban langsung ditanyai mengenai tabung gas dan helm yang dipersoalkan.
Korban membantah mengetahui ataupun mengambil kedua barang tersebut. Namun, penjelasan itu justru membuat situasi semakin memanas.
Korban diduga dipaksa mengakui tuduhan tersebut. Dalam situasi itu, RW disebut tiba-tiba memukul korban menggunakan tangan kosong hingga mengenai bagian dahi.
Aksi kekerasan kemudian diduga berlanjut. MNI disebut ikut menyerang korban dengan mengarahkan lutut ke wajah. Serangan tersebut sempat ditangkis korban, tetapi MNI kembali melayangkan pukulan ke arah wajah dan bagian belakang kepala.
JPA juga diduga ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
Setelah itu, korban diminta meninggalkan rumah. Namun, ketika berada di depan pintu, korban disebut kembali mendapat pukulan pada bagian belakang kepala hingga kemudian ditendang dan terjatuh.
Dalam kondisi terjatuh, korban diduga masih menjadi sasaran kekerasan. Ketiga terduga pelaku disebut menginjak tubuh korban sebelum korban akhirnya berhasil bangkit dan kembali ke rumah.
Merasa menjadi korban kekerasan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang pada 23 Agustus 2026.
Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk melakukan gelar perkara serta pemeriksaan visum terhadap korban.
“Hasil penyidikan, gelar perkara dan visum menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan,” ujar Markus.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Bontang kemudian mengamankan JPA, MNI dan RW untuk menjalani proses hukum.
Ketiganya diproses atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas dugaan perbuatan tersebut, ketiga terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mencatat bahwa RW sebelumnya pernah tersangkut perkara narkotika pada 2024.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Iwan

Tinggalkan Balasan