JURNALNEWS.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Pangkep, Kamis (13/8/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani, tersebut membahas penyerahan naskah Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Selain agenda perubahan dokumen anggaran, rapat paripurna juga menjadi momentum penyerahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pemilihan Kepala Desa. Agenda tersebut turut dihadiri Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL).

Dalam sambutannya, MYL menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan perkembangan ekonomi, kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta kebutuhan pembangunan yang muncul selama tahun anggaran berjalan.

Menurutnya, perubahan anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat sejumlah sektor prioritas pembangunan daerah.

“Perubahan ini diarahkan untuk memperkuat prioritas pembangunan daerah, yang meliputi peningkatan kualitas pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, penguatan perekonomian masyarakat serta kesejahteraan sosial, pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan kelautan, perbaikan tata kelola pemerintahan dan pemerataan pembangunan di wilayah kepulauan,” ucap MYL.

Pada kesempatan yang sama, Pemkab Pangkep menyerahkan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa. Penyusunan regulasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Aturan tersebut nantinya menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkep Nomor 1 Tahun 2016 yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional.

Ranperda Pemilihan Kepala Desa memuat sejumlah ketentuan penting, di antaranya masa jabatan kepala desa, persyaratan calon kepala desa, mekanisme pemilihan kepala desa pada akhir masa jabatan, pemilihan dengan satu calon, pemilihan kepala desa antarwaktu, hingga mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa dalam proses pemilihan.

MYL berharap DPRD memberikan dukungan serta masukan terhadap kedua agenda yang diserahkan pemerintah daerah tersebut.

“Dukungan, masukan, serta saran dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD sangat diharapkan dalam rangka penyempurnaan naskah Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda Pemilihan Kepala Desa ini,” tutup Bupati Pangkep.

Pemerintah daerah berharap pembahasan antara eksekutif dan legislatif dapat berlangsung secara konstruktif dan objektif, dengan tetap mengutamakan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. (*)