JURNALNEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep menanggapi pernyataan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah IV, Tri Budi Rochmanto, yang mendorong perbaikan kamus usulan pokok pikiran (Pokir) DPRD.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pangkep, Jufri Baso, menjelaskan bahwa kamus usulan Pokir dibuat oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah (Bapelitbanda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk dibahas di legislatif.

“Jadi, kamus usulan Pokir itu bukan dari DPRD, tapi dari Bapelitbanda Pemkab Pangkep,” terang Jufri Baso saat ditemui wartawan di ruang kerjanya di Kantor DPRD Pangkep, Selasa (16/7/2024).

Ia menambahkan bahwa KPK menegur Kepala Bapelitbanda karena beberapa contoh kegiatan yang ditampilkan tidak sesuai dengan kategori Pokir.

Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani, juga menjelaskan bahwa Pokir diserahkan oleh Bapelitbanda untuk dibahas dan disetujui di DPRD. “Pokir itu ada dasarnya, ada undang-undangnya, kami di sini yang menyetujui, mereka hanya mengusulkan,” kata Haris Gani.

Haris Gani mengaku sering terjadi perdebatan antara DPRD dan Pemkab saat pembahasan Pokir. Ia juga heran mengapa KPK tidak melibatkan anggota dewan, kepolisian, dan kejaksaan dalam rapat koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2024 di Kabupaten Pangkep.

“Kami tidak terima jika disebut ada kecenderungan Pokir mengarah milik DPRD,” ujar Haris Gani. Ia menekankan bahwa persentase anggaran Pokir sangat kecil dibandingkan anggaran non-Pokir yang berasal dari pemerintah daerah.

Dikutip dari laman Simpul Rakyat, Kepala Inspektorat Kabupaten Pangkep, Drs Bachtiar, menyatakan pihaknya tidak menemukan adanya jatah-jatah Pokir DPRD di organisasi perangkat daerah (OPD) saat melakukan pengawasan internal. “Pokir itu selesai di tahap perencanaan penyusunan RKPD, pelaksanaannya ada di pemerintah daerah,” jelas Bachtiar.

Sebelumnya, Tri Budi Rochmanto mendorong perbaikan kamus usulan Pokir DPRD Pangkep dan menegaskan bahwa pelaksanaan Pokir diserahkan kepada pemerintah daerah, bukan milik DPRD. Tri Budi juga mengingatkan bahwa Pokir adalah bagian dari aspirasi yang disampaikan DPRD ke pemerintah daerah untuk dieksekusi sesuai dengan tahap RPJMD.

Pokir sendiri merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan untuk diperjuangkan dalam pembahasan Rancangan APBD.