Bandung, JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil meringkus dua kakak kandung berinisial DI dan BS yang tega menganiaya adik bungsu mereka sendiri hingga tewas. Peristiwa tragis ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Kebonjuruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, pada Sabtu (1/11).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang menemukan korban tewas di rumahnya di Kelurahan Kebonjuruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengolahan alat bukti, diketahui bahwa telah terjadi tindak penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan matinya seseorang,” ujar Budi saat konferensi pers di Bandung, Senin (3/11/2025).
Menurut Budi, peristiwa tragis itu berawal dari kekesalan kedua pelaku terhadap korban yang kerap pulang larut malam dalam keadaan mabuk dan membuat keributan di rumah.
“Akhirnya para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan adik kandungnya sendiri,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pada awalnya kedua pelaku berusaha menutupi perbuatannya dengan mengaku bahwa sang adik meninggal secara wajar. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Kami tetap melaksanakan penyelidikan, termasuk mengecek rekaman CCTV. Dari hasilnya terbukti korban meninggal bukan karena sebab alami, melainkan akibat penganiayaan,” jelas Budi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku menggunakan pisau saat melakukan aksi kekerasan tersebut. Luka tusukan itu membuat korban kehabisan darah dan meninggal di tempat.
“Korban meninggal dunia karena kehabisan darah akibat luka tusukan senjata tajam,” tutur Budi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polrestabes Bandung. Mereka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3), Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan