JURNALNEWS.CO.ID — Polresta Bandung mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 12 kilogram yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Selain mengamankan barang bukti bernilai sekitar Rp250 juta, polisi juga menemukan modus penyalahgunaan ganja dengan cara diseduh menyerupai teh untuk kemudian diminum.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung. Hasil penyelidikan mengantarkan petugas kepada seorang pria berinisial AR (27).

AR ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Citamiang Kidul, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita dua kantong plastik berisi batang atau ranting kering yang diduga ganja, sebuah teko berisi material serupa, satu linting ganja, serta satu unit telepon seluler.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan cara konsumsi ganja yang tidak biasa. AR mengaku mengolah ganja dengan menyeduhnya seperti teh, kemudian meminum air seduhannya.

“Setelah kita mengamankan pelaku, kita mendapatkan bahwa pelaku itu juga mengonsumsi ganja dengan cara diseduh seperti teh untuk kemudian diminum,” kata Tri, Jumat (30/10/2026).

Tri mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang dikemas menyerupai minuman sehari-hari.

“Ini perlu pengawasan juga dari masyarakat agar apabila nanti menemukan hal-hal seperti ini, yang disangka teh, ternyata seduhan teh yang berupa ganja,” ujarnya.

Pengembangan penyidikan terhadap AR kemudian mengarah kepada seseorang berinisial ALF alias BU. Berdasarkan keterangan AR, orang tersebut diduga memberikan instruksi untuk mengambil dan menyimpan paket ganja sekaligus mengendalikan aktivitas peredarannya dari dalam lapas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penelusuran ke sebuah lokasi di Jalan Kiara Condong Nomor 411, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Di lokasi itu, petugas menemukan sebuah koper berwarna ungu yang berisi 12 paket ganja dengan berat keseluruhan sekitar 12 kilogram.

Polisi juga mengungkap bahwa AR dijanjikan atau menerima imbalan sebesar Rp2 juta untuk setiap kilogram ganja yang ditanganinya. Sementara nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp250 juta berdasarkan estimasi harga pasar.

Saat ini, Polresta Bandung masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal pasokan ganja, jalur distribusi, calon penerima, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas dugaan keterlibatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal dalam ketentuan tersebut mencapai 20 tahun penjara.