MAKASSAR, JURNALNEWS.CO.ID – Memasuki dua tahun kepemimpinan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi, Pemerintah Kota Makassar mempertahankan kebijakan pajak yang berpihak pada kemampuan masyarakat. Sepanjang 2026 hingga 2027, Pemkot memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sementara kelompok tertentu mendapat keringanan hingga 75 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan kebijakan tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurutnya, NJOP terakhir mengalami penyesuaian pada 2024. Setelah itu, pemerintah belum melakukan kenaikan kembali, termasuk untuk tahun 2026 dan tahun berikutnya.

“Untuk tahun 2026 dan tahun depan ini tidak ada kenaikan PBB. NJOP terakhir kita naikkan pada 2024. Kita melihat kemampuan bayar masyarakat sebelum menaikkan NJOP,” ujar Andi Asminullah, Jumat (2/10/2026).

Ia menyebut PBB merupakan jenis pajak yang bersentuhan langsung dengan hampir seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, setiap rencana penyesuaian nilai pajak perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi wajib pajak.

“PBB ini menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Makanya, tentu kami harus mengkaji sedalam-dalamnya dan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini,” jelasnya.

Selain mempertahankan PBB-P2 dan NJOP, Bapenda Makassar juga memberikan fasilitas pengurangan pajak kepada kelompok masyarakat tertentu.

Warga kurang mampu yang mengajukan permohonan dapat memperoleh pengurangan PBB hingga 50 persen. Pengajuan tersebut harus disertai surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan.

“Untuk masyarakat kurang mampu, kami berikan pengurangan 50 persen. Mereka bisa mengajukan permohonan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan,” ungkapnya.

Sementara itu, veteran memperoleh perlakuan khusus melalui pengurangan PBB sebesar 70 hingga 75 persen. Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok yang dinilai memiliki jasa dalam perjuangan.

Bapenda mencatat sekitar 4.300 wajib pajak telah memperoleh pengurangan PBB pada 2026. Penerimanya antara lain pensiunan, masyarakat kurang mampu, dan veteran.

“Kebijakan ini menjadi salah satu upaya Bapenda di pemerintah Kota untuk menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih berkeadilan, tanpa mengabaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tuturnya.

Di tengah pemberian keringanan, Bapenda Makassar tetap menjalankan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Salah satu strategi yang digunakan adalah memasang baliho berukuran besar pada objek pajak dengan tunggakan dalam jumlah signifikan. Cara tersebut disebut mulai mendapatkan respons dari sejumlah wajib pajak.

Beberapa pemilik objek pajak bahkan menghubungi Bapenda hanya satu hingga dua hari setelah baliho dipasang dan menyampaikan kesediaan untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Yang kami pasangi baliho itu objek pajak yang sudah menunggak, terutama yang nilai tagihannya cukup besar,” katanya.

Andi Asminullah menegaskan penagihan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan nilai tunggakan serta kondisi masing-masing objek pajak.

“Kami berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan ekonomi warga dan keberlanjutan pendapatan daerah,” ungkapnya.

Dari sisi penerimaan, kinerja PBB-P2 Makassar hingga akhir September 2026 telah mencapai 86 persen.

Dari target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp295 miliar sepanjang tahun ini, realisasi yang tercatat sekitar Rp250 miliar.

Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang berada di kisaran 83 persen. Bapenda juga mencatat penerimaan tahun ini telah surplus lebih dari Rp6 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah, terakhir itu sudah 86 persen. Ini pencapaian luar biasa. Target kita di atas 80 persen, ternyata bisa di angka 86 persen. Ini tentu hasil kerja teman-teman di PBB secara luar biasa,” terang Andi Asminullah.

Dengan sisa waktu tiga bulan, Bapenda masih mengejar sekitar 14 persen penerimaan atau kurang lebih Rp40 miliar untuk memenuhi target Rp295 miliar.

“Kalau tahun lalu bisa mencapai target, maka tahun ini tentu harus bisa mendapatkan persentase yang lebih. Insyaallah, target bisa tercapai di akhir tahun,” jelasnya.

Berdasarkan sebaran wilayah, tiga kecamatan telah mencapai realisasi PBB 100 persen. Ketiganya yakni Kecamatan Ujung Tanah, Kepulauan Sangkarrang, dan Bontoala.

Sebaliknya, Kecamatan Manggala masih tercatat sebagai wilayah dengan tingkat realisasi PBB paling rendah.

Andi Asminullah memberikan apresiasi terhadap kepatuhan masyarakat di kawasan pesisir dan kepulauan, khususnya Ujung Tanah dan Kepulauan Sangkarrang.

“Ini kemajuan yang sangat bagus. Berarti masyarakat pesisir dan kepulauan pun sudah sadar untuk taat membayarkan pajak,” ungkapnya.

Pencapaian tersebut turut didukung perangkat kewilayahan, mulai camat, lurah hingga RT/RW. Bapenda juga memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi kepada jajaran wilayah yang berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan PBB.

Bapenda memastikan NJOP tidak mengalami kenaikan pada 2026. Besaran NJOP tetap ditetapkan berdasarkan zonasi dan karakteristik masing-masing objek pajak.

Andi Asminullah menjelaskan, nilai NJOP di Makassar berada dalam rentang yang cukup lebar, mulai sekitar Rp300 ribu hingga Rp28 juta.

Nilai NJOP tertinggi umumnya terdapat di kawasan strategis dan jalan protokol, termasuk Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani. Sementara kawasan pinggiran memiliki nilai yang relatif lebih rendah.

Penentuan NJOP dilakukan berdasarkan zonasi serta hasil penilaian atau appraisal tenaga profesional, sehingga penetapannya tidak dilakukan secara sepihak.

PBB-P2 juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

Dari total PAD yang berada di kisaran Rp2,3 triliun, penerimaan dari PBB mencapai lebih dari Rp290 miliar atau sekitar 14 persen.

“PBB bukan yang terbesar, tetapi cukup signifikan kontribusinya. Kami optimistis, melalui kolaborasi jajaran kewilayahan, peningkatan kesadaran wajib pajak, serta strategi penagihan yang lebih efektif, target PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai sepenuhnya,” tutup Andi Asminullah. (*)