Jakarta, JURNALNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan penipuan yang melibatkan agen perjalanan umrah Hanania Group. Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah calon jemaah yang mengaku mengalami kerugian setelah keberangkatan umrah yang dijanjikan tidak terealisasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan laporan resmi telah diterima pada 28 Mei 2026 dan saat ini sedang dalam proses penanganan penyidik.
“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada 28 Mei 2026,” ujar Budi Hermanto, Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor berinisial NN mengaku telah menyetorkan biaya perjalanan umrah kepada pihak terlapor berinisial ASF. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan umrah tersebut tidak kunjung terlaksana.
Pihak kepolisian menyebut terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sebelum menempuh jalur hukum, korban dan pihak agen perjalanan diketahui telah melakukan upaya mediasi untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. Namun, proses penyelesaian secara kekeluargaan itu belum membuahkan hasil sehingga korban memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk, termasuk mengumpulkan keterangan dari para pihak serta menelusuri dugaan kerugian yang dialami korban.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan umrah dan memastikan legalitas penyelenggara sebelum melakukan pembayaran guna menghindari potensi kerugian serupa.

Tinggalkan Balasan