Pangkep, JURNALNEWS.CO.ID — Seorang warga Kabupaten Pangkep, Novita, menempuh jalur hukum setelah dana Rp90 juta yang dibayarkan untuk keberangkatan ibadah umrah bersama dua anggota keluarganya tak kunjung berujung pada kepastian keberangkatan.
Novita mengaku menggunakan jasa PT Khilwa Wisata Indonesia setelah mendapat rekomendasi dari rekannya, Rukmawaty Muta’al, yang disebut sebagai agen perwakilan travel tersebut di Pangkep.
Menurut Novita, keputusan mendaftarkan tiga orang anggota keluarganya diambil setelah mendapat informasi bahwa travel tersebut telah memberangkatkan sejumlah jemaah.
“Saya disarankan ke PT Khilwa Wisata Indonesia karena katanya sudah banyak yang diberangkatkan. Akhirnya saya ikut mendaftar untuk tiga orang,” ungkap Novita saat. Kamis (13/8/2026).
Untuk tiga calon jemaah, Novita menyebut telah membayar total Rp90 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, masing-masing Rp30 juta, Rp40 juta, dan Rp20 juta.
Dari jumlah tersebut, Rp70 juta disebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Rahma yang disebut sebagai pemilik travel. Sementara Rp20 juta lainnya dikirim kepada Rukmawaty Muta’al selaku agen perwakilan Pangkep melalui rekening Bank Mandiri.
Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Kuasa hukum Novita, Saldin Hidayat, mengatakan jadwal keberangkatan kliennya telah beberapa kali mengalami penundaan.
Menurut Saldin, sedikitnya terdapat lima jadwal keberangkatan yang sebelumnya dijanjikan, yakni 24 Agustus, 7 September, 20 September, 27 September, hingga 4 Oktober 2025. Seluruh jadwal tersebut, kata dia, tidak terlaksana.
“Lima kali ditunda dengan alasan yang berbeda-beda, mulai dari tidak adanya jadwal penerbangan hingga alasan lainnya. Janji keberangkatan pada 24 Agustus, 7 September, 20 September, 27 September, hingga 4 Oktober 2025, semuanya nihil,” beber Saldin.
Situasi tersebut kemudian membuat korban dan kuasa hukumnya berupaya mendatangi kantor agen perwakilan travel di Pangkep. Kantor yang sebelumnya diketahui berada di kawasan Terminal Lama, tepat di bawah bangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pangkep, disebut sudah tidak lagi beroperasi.
Saldin mengatakan pihaknya sempat memberikan kesempatan kepada pengelola travel untuk menyelesaikan persoalan tersebut tanpa menempuh proses hukum. Pihak korban bahkan telah mengirimkan tiga kali somasi.
Namun, menurut dia, tidak ada kepastian mengenai keberangkatan maupun pengembalian dana yang telah disetorkan.
Karena tidak menemukan penyelesaian, Novita melalui kuasa hukumnya kemudian membuat laporan ke Polres Pangkep pada 27 November 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
“Karena tidak ada itikad baik, kami sudah melakukan pengaduan resmi ke Polres Pangkep. Dan meminta kepolisian segera menindaklanjuti hal ini agar tidak ada korban-korban selanjutnya,” tegas Saldin.
Selain meminta proses hukum terhadap pihak travel, Saldin juga mendorong kepolisian memeriksa agen yang menawarkan jasa travel tersebut kepada calon jemaah di wilayah Pangkep.
“Kami juga meminta agar pihak kepolisian segera memeriksa lebih lanjut pihak agen yang mencari nasabah di Kabupaten Pangkep ini. Dia adalah pihak yang merekomendasikan travel tersebut, sehingga otomatis harus ikut bertanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan,” pungkasnya.
Pihak korban juga mengimbau calon jemaah lain yang merasa mengalami kerugian terkait layanan PT Khilwa Wisata Indonesia agar tidak ragu melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan