JURNALNEWS.CO.ID, – Jakarta. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Bea dan Cukai berhasil membongkar sindikat narkoba jenis pil ekstasi dan sabu yang siap diedarkan pada malam pergantian tahun 2022.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas gabungan berhasil menyita 5.0005 ekstasi. pil dari Belanda dan 1,3 kg sabu di dua lokasi berbeda.

Dalam keterangannya, Kombes Polres Metro Jakarta Barat. Pol. Ady Wibowo, S.I.K., M.Si., mengatakan hasil dari kasus ini merupakan hasil kerja keras dengan petugas Bea dan Cukai Pusat.

Kami berhasil mengamankan sebanyak 5.005 butir ekstasi dari Belanda dan 1,3 kg sabu di dua lokasi berbeda. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora dan Timsus 3 di bawah pimpinan AKP Supriyatin dan Timsus 3 di bawah pimpinan AKP Eko Hadi.

Uniknya, kemasan ribuan ekstasi tersebut. pil dikemas dalam kemasan elektronik lampu ruangan untuk mengelabui petugas Dari kejadian ini, polisi mengamankan tiga tersangka yakni IML (29), MM (30), dan Ditjen (31) di dua lokasi berbeda. Area Sawah Besar, Jakarta Pusat dan Ditjen Pol diamankan di Cilincing, Jakarta Utara,” tambah Kapolres Metro Jakarta Barat.

“Saat ini Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mengejar buronan lain berinisial NA dan mengungkap jaringan ini. Kasus ini akan terus kami dalami dan terus dilakukan penyidikan lebih lanjut, karena ini jaringan internasional tidak hanya di luar tapi juga di dalam. Kalau dinilai, Narkoba dari Belanda ini mencapai Rp 3,25 miliar,” pungkas Kapolda Metro Jaya saat memimpin konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Akibat perbuatannya, kini ketiga tersangka dijerat pasal berlapis-lapis, mulai dari Pasal 113 ayat 2, sub Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati.