PANGKEP, JURNALNEWS.CO.ID — Kepastian pembayaran ganti rugi lahan menjadi tuntutan utama warga terdampak pembangunan jalur kereta api di Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan. Komisi II DPRD Pangkep pun mendesak seluruh proses pembebasan lahan hingga pembayaran ganti rugi diselesaikan dalam waktu satu minggu.

Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPRD Pangkep bersama Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan di Ruang Sidang Lantai II Kantor DPRD Pangkep, Jumat (25/9/2026).

Ketua Komisi II DPRD Pangkep, H. Muhammad Lutfi Hanafi, menegaskan bahwa penyelesaian hak masyarakat terdampak tidak boleh terus berlarut-larut tanpa kepastian waktu.

“Seluruh proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi harus tuntas dalam satu minggu ke depan. Masyarakat Sapanang sudah menunggu cukup lama. Tidak ada alasan penundaan lagi,” ujarnya.

Menurut Lutfi, tuntutan tersebut didasarkan pada lamanya warga menunggu penyelesaian pembebasan lahan, sementara kepastian jadwal pembayaran ganti rugi belum juga diperoleh.

DPRD Pangkep meminta pihak terkait segera menuntaskan tahapan yang masih tertunda agar hak pemilik tanah dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

Menanggapi desakan DPRD, Kepala BPKA Sulawesi Selatan, Deby Hospital, menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan pembangunan fasilitas kereta api di Pangkep masih menunggu terbitnya penetapan lokasi (penlok) yang ditandatangani Bupati Pangkep.

Dokumen tersebut menjadi persyaratan utama untuk melanjutkan tahapan pengadaan tanah melalui Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Deby menyebut, proses penetapan lokasi saat ini masih dalam tahap verifikasi oleh tim Pemerintah Kabupaten Pangkep.

“Kami juga sebenarnya menunggu penlok ini kapan sih terbit, karena dasar penlok ini menjadi dasar selanjutnya untuk pengadaan lahan yang akan dilakukan oleh teman-teman ATR/BPN,” ujar Deby.

Ia menjelaskan, pengadaan tanah untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) harus mengikuti tahapan administrasi dan mekanisme yang berlaku.

Setelah penlok diterbitkan, proses selanjutnya akan melibatkan ATR/BPN, termasuk pendataan bidang tanah, penilaian oleh pihak berwenang, hingga penetapan besaran ganti rugi bagi pemilik lahan terdampak.

Deby memastikan, ketersediaan anggaran bukan menjadi persoalan dalam proses pembayaran ganti rugi tersebut.

“Jadi kalau anggaran ada, nggak perlu khawatir,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dibahas bersama ATR/BPN, kebutuhan lahan untuk pembangunan fasilitas kereta api di Pangkep mencapai sekitar 4,09 hektare atau kurang dari lima hektare.

Namun, nilai total ganti rugi yang akan diterima warga belum dapat dipastikan. Penetapan nilai pembayaran masih menunggu penyelesaian tahapan pengadaan tanah dan proses penilaian sesuai ketentuan.

Deby juga mengungkapkan bahwa pendanaan pengadaan tanah didukung Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di bawah Kementerian Keuangan.

“Anggarannya lebih dari cukup, seperti itu karena anggaran yang kami punya bukan hanya untuk di sini, tapi untuk seluruh Sulawesi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembangunan di kawasan tersebut tidak hanya mencakup fasilitas overpass, tetapi juga sejumlah fasilitas umum lainnya.

BPKA berharap masyarakat memberikan ruang bagi pelaksanaan pekerjaan di lapangan, dengan tetap memperhatikan hak kepemilikan tanah warga yang terdampak.

Menurut Deby, progres pekerjaan di lapangan juga menjadi salah satu bahan untuk mengajukan dukungan pendanaan lanjutan kepada Kementerian Keuangan.

Selain membahas penyelesaian pembebasan lahan kereta api, RDPU Komisi II DPRD Pangkep turut membicarakan rencana pembangunan Pasar Matojeng.

Dalam pembahasan tersebut, BPKA Sulawesi Selatan menawarkan dukungan berupa penyusunan Detail Engineering Design (DED) pasar pada 2026, dengan opsi melanjutkan pembangunan fisik pada tahun berikutnya.

Deby mengatakan, rancangan teknis pembangunan pasar tersebut sebenarnya pernah disusun pemerintah daerah. Namun, rencana pembangunan hingga kini belum terealisasi.

“Kami menawarkan yang bikin DED-nya kami saja. Kemudian kalau seandainya Pemda mau, kita sekalian bangun, kami bisa bangunkan. Tahun ini kami bikinkan DED, tahun depan kami bangunkan,” ungkapnya.

Apabila rencana tersebut disepakati, aset pasar yang telah dibangun nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pangkep.

Meski demikian, Deby menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama perlu didukung nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara BPKA dan Pemkab Pangkep.

Kesepakatan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian dukungan pemerintah daerah, terutama dalam pemenuhan persyaratan perizinan pembangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami mohon disupport itu. Artinya kita ada kepastian. Jangan sampai nanti kami sudah bikin DED, kemudian kami sudah mau bangun, ternyata izin pembangunannya atau PBG-nya tidak terbit,” katanya.

Deby menyatakan BPKA tetap terbuka apabila Pemkab Pangkep memilih melaksanakan pembangunan pasar secara mandiri. Dalam skema tersebut, DED yang disusun BPKA dapat diserahkan kepada pemerintah daerah.

Pihaknya juga menyatakan kesiapan mendukung pembangunan fisik Pasar Matojeng apabila kerja sama dengan Pemkab Pangkep mencapai kesepakatan.

Dengan demikian, RDPU tersebut menghasilkan dua pembahasan utama, yakni percepatan penyelesaian pengadaan tanah dan ganti rugi warga terdampak proyek kereta api di Sapanang serta peluang kerja sama pembangunan Pasar Matojeng.

Desakan DPRD Pangkep agar pembayaran ganti rugi dituntaskan dalam sepekan menjadi perhatian utama, sementara realisasi penyelesaian hak warga masih bergantung pada penyelesaian tahapan administrasi dan pengadaan tanah yang berlaku.

Rol