JURNALNEWS.CO.ID — Setiap 2 Oktober, Indonesia memperingati Hari Batik Nasional. Penetapan tanggal tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan berkaitan erat dengan pengakuan UNESCO terhadap batik Indonesia sebagai bagian dari warisan budaya takbenda dunia.

Momen penting itu terjadi pada 2 Oktober 2009. Dalam sidang Komite Antar-Pemerintah UNESCO di Abu Dhabi, batik Indonesia resmi dicatat dalam Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity atau Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan.

Pengakuan UNESCO tersebut menjadi tonggak penting bagi perjalanan batik Indonesia di tingkat internasional. UNESCO tidak hanya melihat batik sebagai kain bermotif, tetapi juga mengakui teknik, simbol, pengetahuan, serta tradisi yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia.

Mengapa Dipilih Tanggal 2 Oktober?

Tanggal 2 Oktober dipilih karena bertepatan dengan hari ketika batik Indonesia memperoleh pengakuan UNESCO pada 2009.

Setelah pengakuan tersebut, pemerintah Indonesia menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa penetapan Hari Batik Nasional bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi dan mengembangkan batik Indonesia sekaligus menumbuhkan kebanggaan terhadap kebudayaan nasional.

Keppres tersebut juga menetapkan bahwa Hari Batik Nasional bukan merupakan hari libur nasional.

Perjalanan Batik hingga Diakui UNESCO

Sebelum memperoleh pengakuan internasional, Indonesia mengajukan batik kepada UNESCO untuk masuk dalam daftar warisan budaya takbenda.

Proses pengajuan berlangsung hingga akhirnya UNESCO menetapkan Indonesian Batik sebagai warisan budaya takbenda pada 2009. Pengakuan itu mencakup berbagai aspek tradisi batik yang telah hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia dari generasi ke generasi.

Menurut UNESCO, teknik batik menggunakan malam atau lilin panas untuk membentuk titik dan garis pada kain. Lilin tersebut berfungsi menahan pewarna pada bagian tertentu sehingga menghasilkan pola dan warna yang khas.

Keragaman motif batik juga memperlihatkan perjalanan panjang kebudayaan Indonesia. Berbagai motif berkembang dengan pengaruh budaya yang beragam, sementara teknik dan pengetahuan pembuatannya banyak diwariskan dalam keluarga maupun komunitas.

Batik Bukan Sekadar Kain

Pengakuan UNESCO menempatkan batik dalam konteks yang lebih luas. Batik berkaitan dengan kehidupan sosial dan budaya masyarakat Indonesia.

Dalam berbagai daerah, motif dan penggunaan batik dapat memiliki makna tersendiri. Batik digunakan dalam kegiatan sehari-hari, acara adat, pernikahan, kehamilan, pertunjukan seni hingga berbagai ritual budaya.

Karena itu, pelestarian batik tidak hanya berkaitan dengan menjaga produk kain, tetapi juga mempertahankan keterampilan, pengetahuan, simbolisme dan proses pewarisan budaya kepada generasi berikutnya.

Makna Hari Batik Nasional

Hari Batik Nasional menjadi momentum untuk kembali mengenal dan menggunakan batik sebagai bagian dari identitas budaya Indonesia.

Peringatan setiap 2 Oktober juga menjadi pengingat bahwa pengakuan UNESCO membawa tanggung jawab untuk terus menjaga keberlangsungan tradisi batik.

Dengan demikian, 2 Oktober bukan sekadar tanggal untuk mengenakan batik, tetapi juga menjadi momentum untuk memahami perjalanan sejarah, nilai budaya dan upaya pelestarian batik Indonesia.

Pengakuan UNESCO pada 2009 menjadi salah satu tonggak penting yang kemudian melahirkan Hari Batik Nasional melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2009.