JURNALNEWS.CO.ID — Polisi membenarkan adanya peristiwa penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) saat tengah mengantar penumpang di Jalan Haji Lebar, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada 4 Februari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan bahwa Polsek Kembangan telah menerima laporan resmi dari korban pada Kamis (5/2/26) dini hari. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/080/II/2026/POLSEK KEMBANGAN/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA.
“Benar, Polsek Kembangan telah menerima laporan dugaan penganiayaan/pengeroyokan terhadap pengemudi ojek daring di wilayah Kembangan, Jakarta Barat,” jelas Budi Hermanto, Senin (9/2/26).
Ia menambahkan, saat ini aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap serta mengidentifikasi terduga pelaku dalam peristiwa tersebut.
“Penanganan perkara saat ini masih berlangsung,” ujarnya.
Hingga kini, polisi belum mengungkap lebih lanjut terkait motif maupun jumlah pelaku, dan memastikan proses hukum terus berjalan sesuai prosedur.

Tinggalkan Balasan