Makassar, JURNALNEWS.CO.ID – Pemerintah Kota Makassar menegaskan proses seleksi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar periode 2026–2031 telah dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh tahapan seleksi juga melibatkan BAZNAS RI sebagai pihak yang memiliki kewenangan menetapkan pimpinan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Makassar, Mohammad Syarief, usai pelantikan dan pengambilan sumpah lima pimpinan BAZNAS Kota Makassar oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Baruga Anging Mammiri, Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Senin (6/7/2026).

“Alhamdulillah, seluruh proses seleksi telah berjalan sesuai mekanisme,” kata Syarief.

Ia menjelaskan, Tim Seleksi (Timsel) dan Panitia Seleksi (Pansel) Kota Makassar telah menjalankan seluruh tahapan secara transparan sebelum menyerahkan hasilnya kepada BAZNAS RI untuk proses penetapan.

“Panitia Seleksi Kota Makassar berkewajiban menyetor 10 nama calon pimpinan kepada BAZNAS Pusat. Kemudian dari sanalah dilakukan proses seleksi hingga ditetapkan lima orang yang menjadi pimpinan BAZNAS Kota Makassar,” ujarnya.

Menurut Syarief, sepuluh nama yang diajukan berasal dari berbagai unsur masyarakat, mulai organisasi kemasyarakatan, akademisi, hingga tokoh masyarakat yang dinilai memiliki kapasitas dan integritas dalam pengelolaan zakat.

“Keterwakilan 10 nama itu sudah mencerminkan berbagai unsur masyarakat, baik dari ormas, akademisi maupun unsur lainnya. Dan terpilih lima nama, jadi prosesnya benar-benar terbuka dan memberikan ruang yang sama bagi seluruh peserta,” jelasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa peserta yang tidak lolos seleksi tidak memiliki kompetensi. Menurutnya, kewenangan memilih lima pimpinan sepenuhnya berada di tangan BAZNAS RI.

“Yang melakukan seleksi akhir adalah BAZNAS Pusat. Jadi tidak ada istilah yang tidak terpilih berarti tidak layak. Mereka semua merupakan putra-putri terbaik yang telah mengikuti proses seleksi. Hanya saja, kewenangan untuk menetapkan lima pimpinan berada di BAZNAS Pusat,” tegasnya.

Syarief berharap para peserta yang belum terpilih tetap berkontribusi dalam mendukung penguatan pengelolaan zakat di Kota Makassar.

“Mereka yang belum terpilih tentu masih memiliki ruang yang sangat besar untuk mengabdi kepada masyarakat. Kami juga berharap masukan dan gagasan mereka tetap diberikan kepada Pemerintah Kota Makassar maupun BAZNAS Kota Makassar demi kemajuan bersama,” tuturnya.

Selain menyoroti proses seleksi, Syarief mengungkapkan Wali Kota Makassar memberikan sejumlah arahan strategis kepada kepengurusan baru BAZNAS. Salah satu fokus utama adalah percepatan transformasi digital dalam layanan zakat, infak, dan sedekah.

“Pak Wali menekankan perlunya digitalisasi pembayaran zakat, infak, dan sedekah. Ini menjadi pekerjaan rumah pertama bagi kepengurusan yang baru agar pelayanan semakin mudah, cepat, dan menjangkau lebih banyak masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, aspek akuntabilitas juga menjadi perhatian utama agar masyarakat dapat mengetahui secara terbuka pengelolaan dana zakat yang mereka salurkan.

“Ketika akuntabilitas semakin baik, maka kepercayaan masyarakat juga akan meningkat. Dampaknya tentu partisipasi masyarakat dalam membayar zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS juga akan semakin besar,” katanya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Makassar periode 2026–2031, Usman Sofian, menyatakan kepengurusan baru akan memprioritaskan penguatan basis data sebagai fondasi pengelolaan zakat yang lebih profesional.

“Yang pertama perlu kami lakukan adalah memahami secara utuh potensi yang dimiliki Kota Makassar. Karena itu kami membutuhkan big data,” ujar Usman.

Menurutnya, data yang dibutuhkan bukan hanya terkait mustahik atau penerima manfaat, tetapi juga mencakup potensi muzakki sebagai sumber utama penghimpunan zakat.

“Bukan hanya data mustahik, tetapi yang jauh lebih penting adalah data potensi muzakki, termasuk potensi zakat, infak, dan sedekah yang dimiliki masyarakat,” katanya.

Ia menilai data yang akurat akan menjadi dasar dalam menyusun strategi penghimpunan maupun pendistribusian zakat sehingga penyalurannya tepat sasaran.

Selain itu, BAZNAS Kota Makassar menargetkan peningkatan penghimpunan zakat sebesar 25 hingga 30 persen dibanding periode sebelumnya. Target tersebut akan dicapai melalui optimalisasi potensi zakat dari kalangan pengusaha, dunia usaha, dan masyarakat luas, tanpa hanya bergantung pada zakat Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami tinggal menyempurnakan dan meningkatkan capaian yang sudah sangat baik tersebut. Bersama lima komisioner, kami memiliki komitmen yang sama untuk memaksimalkan potensi zakat sehingga target peningkatan sekitar 25 sampai 30 persen bisa tercapai,” ucapnya.

Untuk mendukung target tersebut, BAZNAS Kota Makassar juga akan mengembangkan sistem pembayaran zakat berbasis digital, menghadirkan layanan zakat drive-thru, serta menjalin kerja sama dengan pusat-pusat perbelanjaan guna mempermudah masyarakat menunaikan kewajibannya.

“Tugas kami adalah menghadirkan layanan yang mudah, terpercaya, dan akuntabel agar semakin banyak masyarakat menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS,” tutup Usman.

Adapun lima pimpinan BAZNAS Kota Makassar periode 2026–2031 yang telah dilantik yakni Usman Sofian sebagai Ketua, serta Yusran Sofyan, Abdul Azis Ilyas, Ahyar Amnur, dan Prof. Yusriani sebagai anggota.