JURNALNEWS.CO.ID — Kapal pesiar milik seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman yang sedang berlabuh di Kota Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sasaran pencurian. Polresta Sorong Kota telah menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan tersebut.

Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp250 juta. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan memburu empat orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan mengatakan, penyidik masih memeriksa terduga pelaku serta mendalami barang bukti yang telah diamankan.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap empat DPO yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” katanya di Sorong, Senin (21/09/2026).

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial O.J.D.F. Sementara empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, yakni FK, SG, A, dan YA, masih dalam pengejaran.

Kasus pencurian itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/910/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 19 September 2026.

Afriangga menjelaskan, aksi pencurian diduga terjadi pada Sabtu (19/09/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. Ketika itu, kapal pesiar milik korban sedang berlabuh di kawasan Jalan Usaha Mina, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Korban yang merupakan WNA Jerman baru mengetahui sejumlah barang miliknya hilang setelah kembali ke kapal usai berbelanja. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Polresta Sorong Kota untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Barang-barang yang diamankan di antaranya beberapa unit telepon seluler, laptop Apple, satu set drone, pengeras suara, headphone, perlengkapan menyelam, dive computer, dua unit spear gun, perlengkapan memancing, serta sejumlah jerigen.

“Total kerugian korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp250 juta,” kata Afriangga.

Pengungkapan kasus dilakukan tim gabungan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota bersama Opsnal Macan Polsek Sorong Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Sorong. Tim kemudian melakukan pemetaan sebelum bergerak untuk melakukan penangkapan.

Saat hendak diamankan, terduga pelaku disebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti yang diduga disembunyikan oleh terduga pelaku. Dari hasil pengembangan tersebut, sejumlah barang ditemukan dan diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian yang diduga dilakukan bersama beberapa orang lainnya.

Aksi tersebut diduga dilakukan dengan memasuki kapal pesiar milik korban ketika kapal sedang berlabuh dan dalam kondisi tidak berpenghuni.

Polresta Sorong Kota masih mendalami peran pihak lain dalam kasus pencurian tersebut. Penyidik juga terus melakukan pengejaran terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Keempat DPO tersebut masing-masing berinisial FK, SG, A, dan YA. Polisi masih berupaya mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian serta memastikan keterlibatan masing-masing pihak.

Afriangga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO untuk segera memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan keempat DPO agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” kata Afriangga.

Editor: Ilo