JURNALNEWS.CO.ID — Polres Pangkep mengambil langkah tegas menyusul kaburnya seorang terduga pelaku kasus narkotika dari Mapolsek Liukang Kalmas. Kapolres Pangkep mencopot Kapolsek Liukang Kalmas, Iptu Abd Samad, dari jabatannya setelah dinilai tidak profesional dalam menjalankan penanganan perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, membenarkan pencopotan tersebut. Ia mengatakan keputusan itu merupakan instruksi langsung Kapolres Pangkep setelah memperoleh izin dari Kapolda Sulawesi Selatan.

“Pencopotan Bapak Kapolsek Kalmas dikarenakan ketidakprofesionalannya dalam penanganan kasus. Saat itu, ada satu orang yang melarikan diri dan masih diduga terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Kalmas,” ungkap AKP Imran, Rabu (12/8/2026).

Pasca-pencopotan, Iptu Abd Samad ditarik dari wilayah Pulau Kalmas dan menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Pangkep. Pemeriksaan internal juga dilakukan terhadap seorang anggota kepolisian lainnya.

Selain mengevaluasi aspek pengamanan, Unit Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polres Pangkep turut mendalami informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum dalam membantu pelarian terduga pelaku.

“Untuk dugaan-dugaan yang berkembang di masyarakat, termasuk adanya rekaman yang disebut berkaitan dengan keterlibatan oknum, masih dilakukan pendalaman oleh Paminal,” ujar pihak Imran.

Insiden kaburnya terduga pelaku sempat menimbulkan keresahan di wilayah kepulauan. Menanggapi situasi tersebut, Kapolres Pangkep AKBP Aditya Pradana bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) mendatangi Kelurahan Kalu-Kalukuang, Kecamatan Liukang Kalmas, Sabtu (8/8/2026).

Dalam pertemuan dengan camat, lurah, serta tokoh masyarakat, Kapolres Pangkep menyampaikan permohonan maaf atas keresahan yang timbul akibat kejadian tersebut.

Ia juga memastikan seluruh perkara akan ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan anggota kepolisian.

Di sisi lain, Kapolres memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berani memberikan informasi dan membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kalmas.

Perkara narkotika di Pulau Kalmas sebelumnya bermula dari pengamanan enam orang pada 28 Juli 2026. Mereka kemudian dibawa ke daratan dan tiba di Polres Pangkep pada 1 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Pangkep kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya kini menjalani penahanan di Rutan Polres Pangkep.

Dari tersangka berinisial D, polisi mengamankan tiga sachet yang diduga berisi sabu. Sementara dari tersangka H, petugas menyita satu sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Adapun empat orang lainnya masih menjalani proses hukum sebagai saksi dan mendapatkan rehabilitasi. Polisi menyatakan tidak menemukan barang bukti narkotika dari keempat orang tersebut ketika dilakukan penangkapan.

Polres Pangkep masih mengembangkan perkara tersebut. Selain memburu satu terduga pelaku yang melarikan diri, penyidik juga melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota yang diduga lalai dalam menjalankan tugas pengamanan.(*)