Jakarta, JURNALNEWS.CO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing pemusatan latihan nasional (Pelatnas) terhadap sejumlah atlet putri.
Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet binaannya.
Menurutnya, terlapor diduga memanfaatkan posisi dan kedekatan dengan atlet untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pemanfaatan kerentanan atlet putri hingga terjadi perbuatan cabul bahkan persetubuhan,” ujar Nurul Azizah dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025. Lokasi kejadian diduga berada di Asrama Atlet Bekasi yang terletak di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara. Selain itu, beberapa kejadian juga disebut terjadi saat para atlet mengikuti kompetisi internasional di luar negeri.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban. Para korban merupakan atlet putri panjat tebing yang mengikuti program Pelatnas.
Sementara itu, terlapor berinisial HB diketahui merupakan Head Coach panjat tebing Pelatnas yang saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Nurul Azizah menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah awal untuk mengusut laporan tersebut. Pada 6 Maret 2026, penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ.
Selain itu, korban juga telah didampingi untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Selanjutnya, pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap beberapa atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga telah diterbitkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.
Menurut Nurul, para korban tidak mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) karena mereka telah memperoleh pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal. Di antaranya laporan dugaan pelecehan seksual dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI terkait pemusatan latihan nasional tahun 2025, dokumen identitas korban, serta tangkapan percakapan WhatsApp antara atlet dan terlapor.
Berdasarkan pendalaman sementara, penyidik menduga pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jabatannya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.
Modus yang diduga dilakukan antara lain dengan melakukan tindakan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan tindakan seksual terhadap korban.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan dengan melakukan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta meminta keterangan dari saksi dan pihak terlapor.
“Penyidik juga akan terus mengumpulkan alat bukti guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” ujar Nurul Azizah.
Atas dugaan perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.
Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman dapat diperberat hingga sepertiga apabila kejahatan dilakukan di lingkungan pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.

Tinggalkan Balasan