KUTAI TIMUR, JURNALNEWS.CO.ID — Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit IV PPA mengamankan seorang pemuda berinisial MI (19) yang diduga mengancam menyebarkan video pribadi seorang perempuan di bawah umur. Pemuda tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

MI diamankan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah perusahaan yang berada di wilayah Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Polisi tidak mengungkap identitas maupun data pribadi korban karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Unit IV PPA mengenai laporan tersebut.

“Setelah menerima informasi dari Unit IV PPA terkait laporan tersebut, Tim Macan melakukan profiling dan pendalaman informasi mengenai keberadaan terduga pelaku,” ujar IPTU Raden Bagoes.

Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, perkara tersebut bermula ketika MI diduga mengancam korban dengan menyebarkan sejumlah video pribadi apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Terduga pelaku disebut sempat meminta korban bertemu di Samarinda dengan alasan video tersebut akan dihapus. Namun, permintaan itu ditolak korban.

Setelah mendapat penolakan, MI diduga kembali melancarkan ancaman dengan meminta uang sebesar Rp1 juta. Uang tersebut disebut menjadi syarat agar video pribadi korban tidak disebarluaskan.

Ancaman itu kemudian diduga berlanjut hingga video tersebut tersebar dan diketahui oleh pihak sekolah korban.

Situasi tersebut membuat keluarga dan pihak sekolah khawatir terhadap dampak yang dapat ditimbulkan, terutama menyangkut privasi, pendidikan, serta kondisi korban.

“Dari laporan yang kami terima, terdapat dugaan ancaman penyebaran video pribadi terhadap korban. Perkara ini masih kami dalami untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan alat bukti yang berkaitan,” jelas Bagoes.

Dalam proses penyelidikan, Tim Macan memperoleh informasi bahwa MI sebelumnya pernah bekerja sebagai petugas keamanan di kawasan IKN Nusantara.

Pada Senin (28/9/2026), polisi kemudian melakukan pencarian dan pendalaman informasi di kawasan tersebut. Namun, petugas mendapat keterangan bahwa MI sudah tidak bekerja di lokasi itu.

Penyelidikan selanjutnya dikembangkan dengan menggali informasi dari sejumlah orang yang mengenal terduga pelaku.

Dari penelusuran tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa MI berada di wilayah Desa Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tim Macan kemudian bergerak menuju wilayah tersebut dan melakukan pencarian hingga menemukan MI di sebuah perusahaan di Kelurahan Pendingin.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, tim bergerak ke wilayah Sanga-Sanga. Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti,” kata Bagoes.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Redmi 13C berwarna pink yang diduga berkaitan dengan perkara.

MI bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan hubungan berpacaran antara terduga pelaku dan korban.

Penyidik juga menemukan keterangan mengenai dugaan motif sakit hati. MI disebut merasa direndahkan berkaitan dengan pekerjaannya.

Meski demikian, polisi masih mendalami motif tersebut, termasuk rangkaian komunikasi antara terduga pelaku dan korban untuk memastikan fakta berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

“Motif sementara yang disampaikan terduga pelaku adalah sakit hati. Tetapi penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak,” tegas Bagoes.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf a.

IPTU Raden Bagoes menegaskan bahwa proses hukum tetap dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban, terlebih korban masih berusia di bawah umur.

“Kami memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum. Perlindungan terhadap korban menjadi perhatian dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Saat ini, MI beserta barang bukti masih diamankan di Polres Kutai Timur. Penyidik terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan serta memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Editor: Iwan