Kupang, JURNALNEWS.CO.ID — Setelah lebih dari tiga tahun menjadi teka-teki dan meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga serta masyarakat Nusa Tenggara Timur, Polda NTT akhirnya mengumumkan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pengeroyokan dan pembakaran terhadap Sebastian Bokol (21), mahasiswa asal Sumba Barat Daya. Pengumuman disampaikan di Mapolda NTT. Kamis (4/12/2025).

Korban ditemukan tewas dalam kondisi hangus terbakar hampir 100 persen di kali kering belakang TPU Liliba, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Selasa, 2 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WITA. Proses identifikasi berlangsung lama lantaran jasad ditemukan tanpa identitas dan dengan luka bakar hampir total. Identitas korban baru dipastikan melalui uji DNA tiga bulan setelah penyelidikan berjalan.

Tim gabungan khusus Polresta Kupang Kota dan Polda NTT berhasil menangkap tujuh tersangka, yakni J.K., H.S., F.N., A.P., A.M., M.N., dan W.T. Ketujuhnya diduga kuat terlibat dalam rangkaian tindak pidana yang mengakibatkan tewasnya Sebastian.

Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula saat korban melintas di depan lokasi sekelompok pemuda—yang kini menjadi tersangka—sedang mengonsumsi minuman keras. Korban diketahui dikenali oleh salah satu dari mereka. Dalam situasi mabuk, terjadi cekcok yang kemudian berubah menjadi pengeroyokan di tiga lokasi berbeda.

Penyidik memaparkan detail tiga lokasi pengeroyokan:

TKP 1 – Depan tempat pangkas rambut milik J.K.
Lokasi awal terjadinya pemukulan terhadap korban.

TKP 2 – Jembatan Ruas Jalan Lakbanu
Korban kembali dianiaya hingga tidak berdaya.

TKP 3 – Kali Kering TPU Liliba
Korban dibawa menggunakan sepeda motor, kemudian tubuhnya dibakar dengan bahan bakar jenis pertalite untuk menghilangkan jejak serta identitas.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidikan sempat menemui kebuntuan. “Sejak 2022, kami sudah memeriksa 120 saksi, namun tidak ada yang mengarah pada para terduga pelaku,” ujarnya.

Titik terang baru muncul setelah tim gabungan melakukan olah TKP ulang, analisis pola kriminal, dan pendekatan emosional terhadap warga sekitar yang sebelumnya enggan memberikan keterangan. Dukungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berperan penting dalam menguatkan keberanian saksi kunci.

“Kami akhirnya menemukan saksi-saksi yang melihat langsung rangkaian kejadian. Ada delapan saksi fakta yang memberikan keterangan konsisten, ditambah dukungan ahli forensik dan kriminologi,” tambah Kompol Edy.

Sejumlah barang bukti yang memperkuat konstruksi hukum turut diamankan, antara lain:

Sepeda motor yang digunakan para tersangka memindahkan korban, Handphone korban dalam kondisi rusak, Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Hasil visum dan otopsi terbaru, Temuan Laboratorium Forensik.

Penyidik menegaskan bahwa seluruh alat bukti tersebut telah memenuhi unsur formil dan materiil untuk penetapan tersangka sesuai ketentuan KUHAP.