JURNALNEWS.CO.ID — Misteri perempuan yang ditemukan tewas terbakar di sebuah pos ronda di Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Korban bernama Sri (42), warga Grobogan, ternyata diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri, BI (52).

Tersangka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan Satreskrim Polres Demak di tempat indekosnya di kawasan Mangkang, Kota Semarang, Kamis (3/9/2026) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sebuah palu berukuran besar yang diduga digunakan BI untuk menganiaya korban.

Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengungkapkan, korban dan tersangka diketahui telah menjalin hubungan selama hampir enam tahun. Saat itu, BI masih berstatus sebagai suami orang, sedangkan Sri merupakan seorang janda yang tinggal bersama anaknya.

Kasus tersebut bermula ketika Sri meminta BI mengantarkannya ke Solo untuk menemui mantan suaminya. Tujuannya untuk meminta uang yang akan digunakan membiayai pengobatan anaknya yang sedang sakit.

Namun, permintaan tersebut ditolak tersangka. Keduanya kemudian terlibat cekcok dalam perjalanan hingga diduga membuat BI tersinggung dan sakit hati.

“Motifnya adalah sakit hati. Pada saat kejadian malam itu, tersangka berboncengan dengan korban menggunakan sepeda motor. Korban minta diantar ke rumah mantan suaminya untuk minta uang berobat anak, tetapi tersangka menolak hingga terjadi cekcok sampai di lokasi kejadian,” kata Arrizal saat gelar perkara.

Setibanya di sebuah pos ronda, BI diduga mengambil palu dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Akibat pukulan tersebut, Sri meninggal dunia di lokasi kejadian.

Hasil autopsi memperkuat dugaan tersebut. Polisi menyatakan korban meninggal akibat pendarahan di dalam otak.

“Dari hasil autopsi, korban meninggal di TKP akibat pendarahan di dalam otak. Setelah itu, pelaku membakar jasad korban menggunakan bahan bakar jenis pertalite yang diambil dari tangki sepeda motornya. Alasan dibakar untuk mengaburkan identifikasi jenazah,” ujar Arrizal.

Sebelumnya, warga Desa Kebonagung dikejutkan dengan penemuan jasad perempuan dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda pada Selasa (1/9/2026) dini hari.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut sempat berupaya memadamkan api. Namun, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Kondisi jasad yang terbakar membuat polisi mengalami kesulitan untuk segera mengetahui identitas korban. Bagian wajah dan sidik jari korban mengalami kerusakan akibat terbakar.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menelusuri aktivitas korban sebelum ditemukan meninggal. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa Sri terakhir kali pergi bersama BI.

Informasi itu menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik hingga akhirnya mengarah kepada tersangka.

Meski BI telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan apakah pembunuhan dilakukan secara spontan akibat pertengkaran atau telah dipersiapkan sebelumnya.

Penyidik juga mendalami alasan BI membawa palu berukuran besar yang diduga digunakan untuk memukul korban.

Kepada polisi, BI mengaku palu tersebut dibawa berkaitan dengan pekerjaannya di bengkel las.

Selain itu, polisi menyebut BI merupakan residivis dalam kasus pembunuhan. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Demak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BI dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*)