MAKASSAR, JURNALNEWS.CO.ID — Pemerintah Kecamatan Wajo, Kota Makassar, memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui optimalisasi 24 Bank Sampah Unit (BSU) sekaligus memperluas program iuran sampah gratis yang berpotensi menjangkau 2.432 rumah.

Penguatan bank sampah tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi timbunan sampah sejak dari sumbernya, sekaligus menekan volume residu yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Wajo, Ivan Kalalembang, mengatakan keberadaan bank sampah di tingkat kelurahan memiliki peran penting dalam membangun kebiasaan memilah sampah dari rumah tangga.

“Jadi, total BSU yang ada di Kecamatan Wajo hingga saat ini sebanyak 24 unit. Ini berfungsi pemilahan sampah dan juga memiliki nilai ekonomis,” ujar Ivan, Minggu (27/9/2026).

Menurut Ivan, melalui bank sampah, masyarakat dapat mengumpulkan sampah anorganik yang telah dipilah dari rumah untuk kemudian disetorkan ke unit terdekat.

Sampah tersebut selanjutnya ditimbang dan dicatat sebagai tabungan. Dengan mekanisme itu, sampah yang sebelumnya berpotensi menjadi limbah dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat.

Selain mengurangi timbulan sampah, sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi warga dalam mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.

Sejumlah BSU telah beroperasi di wilayah Kecamatan Wajo, di antaranya berada di Kelurahan Malimongan Tua, Malimongan, Ende, Pattunuang, Melayu Baru, Melayu, Butung, dan Mampu.

“Sebagian lainnya ada di lokasi berbeda. Ini semua sudah berfungsi,” jelasnya.

Di samping penguatan bank sampah, Kecamatan Wajo juga mendorong perluasan program pembebasan iuran sampah bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria.

Program tersebut sebelumnya menyasar rumah dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA. Pada 2026, cakupannya diperluas hingga rumah dengan daya listrik 1.300 VA.

Berdasarkan pendataan Kecamatan Wajo, terdapat 1.124 rumah yang masuk dalam sasaran penerima program dari kategori daya listrik 450 VA dan 900 VA.

Sementara itu, penambahan kategori daya listrik 1.300 VA memberikan potensi tambahan sebanyak 653 rumah.

“Kalau yang 1.300 volt itu ada 653 rumah. Karena yang kami data adalah rumah, bukan KK,” katanya.

Ivan menjelaskan, pendataan dilakukan berdasarkan jumlah rumah yang memenuhi kriteria, bukan jumlah kepala keluarga (KK).

Ia menyebut total potensi penerima iuran sampah gratis di Kecamatan Wajo mencapai 2.432 rumah, atau bertambah 1.308 rumah dibandingkan pendataan sasaran sebelumnya.

“Jumlah potensinya kalau kita gabung 2.432. Jadi ada kenaikan sebesar 1.308 dari 1.124 di tahun 2025/2026. Setelah kami lakukan pendataan, mengalami peningkatan,” jelas Ivan.

Perluasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan keringanan biaya pengelolaan sampah bagi masyarakat sekaligus mendorong keterlibatan rumah tangga dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Selain menyasar rumah tangga, Kecamatan Wajo turut memperketat pengawasan pengelolaan sampah di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.

Langkah ini dilakukan seiring perubahan sistem pengelolaan sampah di TPA Tamangapa dari pola open dumping menuju sanitary landfill, yang menuntut pengelolaan sampah lebih terkontrol, termasuk pemilahan sebelum dibuang.

Ivan mengatakan, pihak kecamatan telah melakukan inspeksi, visitasi, dan pemantauan langsung ke kawasan pelabuhan untuk memastikan pengelolaan sampah sesuai ketentuan.

Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan aktivitas pembuangan sampah yang dinilai belum memenuhi ketentuan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025, khususnya terkait kewajiban pemilahan sampah.

“Kami melakukan inspeksi, visitasi, monitoring ke kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta. Nah, ditemukan pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan Perwali Nomor 13 Tahun 2025, terkhusus dalam sistem pola pemilahan sampah,” ungkapnya.

Ivan menjelaskan, sebelumnya terdapat sampah dari aktivitas kapal Pelni yang diangkut menggunakan armada swasta untuk dibuang ke TPA Tamangapa.

Namun, sampah tersebut dinilai belum seluruhnya melalui proses pemilahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pengelolaan sampah.

Sebagai tindak lanjut, Kecamatan Wajo bersama pihak terkait berkoordinasi untuk menghentikan sementara pembuangan sampah kapal Pelni ke TPA Tamangapa sejak 26 Juli 2026, sembari menunggu pertemuan dan kesepakatan mengenai mekanisme pengelolaannya.

“Sejak tanggal 26 Juli, setelah kami melakukan monitoring dan visitasi, pihak Kecamatan Wajo bersama SOP bersepakat untuk mengimbau kepada Pelni tidak ada pembuangan sampahnya ke Tamangapa sampai ada pertemuan dan kesepakatan,” ujarnya.

Menurut Ivan, aktivitas kapal di kawasan pelabuhan menghasilkan sampah dalam jumlah besar. Berdasarkan perhitungan pihak kecamatan, satu kapal dapat menghasilkan sekitar 16 hingga 18 meter kubik sampah.

Volume tersebut, menurut perhitungan yang disampaikan Ivan, diperkirakan setara dengan sekitar 24 ton sampah per hari.

Dengan penghentian pembuangan sampah kapal Pelni ke TPA Tamangapa selama lebih dari satu bulan, pihak kecamatan memperkirakan beban sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir tersebut telah berkurang secara signifikan.

“Kalau kita jumlah, 24 ton per hari sampai dengan saat ini tidak dibuang di TPA Tamangapa, berarti kita sudah mengurai sampah yang dibuang ke TPA itu sebanyak 440 ton,” kata Ivan.

Saat ini, sampah dari aktivitas Pelni dikelola secara mandiri di dalam kawasan pelabuhan dan tidak lagi diangkut menuju TPA Tamangapa oleh Kecamatan Wajo.

Berbeda dengan sampah Pelni, sampah dari aktivitas Pelindo masih diangkut oleh pihak Kecamatan Wajo setelah melalui proses pemilahan.

Ivan mengungkapkan, pengangkutan sampah Pelindo sempat dihentikan selama hampir satu pekan karena proses pemilahan belum berjalan sesuai ketentuan.

Setelah pemilahan kembali dilakukan, pengangkutan sampah dari kawasan tersebut dapat dilanjutkan.

“Kalau Pelindo, kami sudah ada kerja sama. Bahkan hampir satu minggu kami tidak angkut disebabkan karena Pelindo tidak melakukan pemilahan. Tapi sudah beberapa Minggu belakangan ini mereka sudah ada pemilahan. Nah, akhirnya kami angkut,” jelasnya.

Ivan menegaskan, mekanisme pengangkutan saat ini dibedakan berdasarkan pengelolaan sampah dari masing-masing pihak di kawasan pelabuhan.

Sampah Pelindo tetap diangkut oleh Kecamatan Wajo setelah melalui pemilahan, sedangkan sampah Pelni ditangani secara mandiri di dalam kawasan pelabuhan.

“Jadi, sampah Pelindo kami angkut. Sementara sampah Pelni dikelola dalam kawasan pelabuhan. Kami cuma angkut sampah Pelindo saja,” pungkas Ivan.

Penguatan bank sampah, perluasan program iuran sampah gratis, serta pengawasan pengelolaan sampah di kawasan pelabuhan menjadi langkah Kecamatan Wajo dalam mendorong pengurangan sampah dari sumbernya dan mengendalikan beban sampah yang masuk ke TPA Tamangapa.(*)