JURNALNEWS.CO.ID — Misteri penemuan kerangka manusia di wilayah Jangli, Kota Semarang, Jawa Tengah, akhirnya mulai terungkap. Polisi menduga kuat kerangka tersebut merupakan jasad M, seorang remaja asal Kabupaten Semarang yang dilaporkan hilang sejak Juni 2025.
Hasil penyelidikan polisi juga mengarah pada dugaan pembunuhan. Korban diduga tewas setelah terlibat cekcok dengan tersangka berinisial MVD (22), yang disebut dilatarbelakangi rasa cemburu.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengatakan korban dan tersangka pertama kali berkenalan pada Mei 2025. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp dan beberapa kali bertemu hingga Juni 2025.
“Motif sementara karena cemburu. Ada komunikasi korban dengan laki-laki lain melalui pesan, kemudian tersangka emosi,” kata Ni Made saat ditemui, Sabtu, 5 September 2026.
Peristiwa pembunuhan itu diduga terjadi pada 25 Juni 2025 di sebuah rumah kos di wilayah Candisari, Kota Semarang.
Sebelum kejadian, korban sempat berpamitan sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, pada siang hari, korban dan tersangka terlibat pertengkaran.
Dalam cekcok tersebut, tersangka diduga membekap korban menggunakan tangan selama kurang lebih tujuh menit hingga korban meninggal dunia.
Polisi menyebut tidak menemukan indikasi pemukulan dalam proses pembunuhan tersebut.
Setelah korban meninggal, tersangka diduga membawa jasad korban menggunakan karung sebelum membuangnya di kawasan Jangli.
“Setelah korban meninggal, tersangka membawa dan membuang jasad korban di wilayah Jangli, Kota Semarang, sekitar pukul 16.30 WIB. Karung yang digunakan untuk membawa jasad korban kemudian ditemukan oleh pihak kepolisian,” terangnya.
Usai membuang jasad korban, tersangka disebut sempat berpindah tempat kos. Beberapa hari kemudian, tersangka kembali ke wilayah Blora.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan forensik terhadap kerangka yang ditemukan di Jangli. Berdasarkan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara, kerangka tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan dengan M yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Penyidik juga menemukan sejumlah barang milik korban yang diduga telah dijual oleh tersangka. Polisi masih mendalami temuan tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya motif lain ataupun tindak pidana tambahan dalam perkara ini.
Atas dugaan perbuatannya, MVD dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan