JURNALNEWS.CO.ID – Polda Bali mengungkap perkembangan penanganan kasus keributan yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan sekuriti di Finns Beach Club, Canggu, Badung, Bali, yang terjadi pada Selasa (11/2/2025) malam. Dalam kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa kedua belah pihak, baik WNA maupun sekuriti, saling melaporkan dan merasa menjadi korban. WNA melaporkan sekuriti Finns Beach Club ke Polres Badung, sementara sekuriti melaporkan WNA ke Ditreskrimum Polda Bali.
Delapan Sekuriti Ditahan
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2025/SPKT/Polres Badung/Polda Bali, tanggal 13 Februari 2025, yang ditangani oleh Satreskrim Polres Badung, delapan orang sekuriti Finns Beach Club ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, dan INM. Para tersangka telah ditahan sejak 18 Februari 2025.
Mereka terbukti secara bersama-sama melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap dua WNA Australia, JE dan MR. Para pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul, menendang bagian wajah dan perut korban, serta memiting hingga korban jatuh. Tersangka INM juga diduga menendang dan menginjak kaki korban sebelum korban dibawa ke area parkiran staf beach club.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, dalam laporan yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali, seorang WNA Australia berinisial MR (28) ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 14 Februari 2025. MR bersama teman-temannya diduga membuat keributan di Finns Beach Club sebelum akhirnya terlibat dalam insiden kekerasan.
MR diduga mendekati dan mendorong seorang sekuriti bernama IMBY, kemudian memukul wajah korban dengan tangan kanan mengepal hingga korban terjatuh dan sempat tidak sadarkan diri. Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolda Bali menegaskan bahwa pihaknya akan lebih mengintensifkan penempatan anggota Polri di lokasi-lokasi yang rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Menurutnya, kejadian ini menjadi pelajaran penting dalam menjaga stabilitas keamanan di Bali.
“Polda Bali akan menangani kasus ini secara profesional, obyektif, terukur, dan tegas. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Irjen Pol. Daniel Adityajaya.

Tinggalkan Balasan